KIBLAT.NET, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasa (KontraS) mengkritisi pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI. Koordinator KontraS, Yati Andriyani menekankan bahwa pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus mempertimbangkan instrumen, aturan hukum yang terkait.
"Termasuk keselarasan tugas dan fungsi masing-masing lembaga atau institusi terkait, sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang berlaku, hingga akuntabilitas dan hak asasi manusia," katanya dalam siaran pers yang diterima Kiblat.net pada Kamis (01/07/2019).
Ia juga menekankan bahwa dalam melakukan penanganan terorisme, TNI terikat dalam ketentuan pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang TNI, Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (2). Aturan tersebut berbunyi, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus tetap dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik.
Lebih jauh, dalam hal ini militer bukanlah penegak hukum tetapi alat pertahanan negara, sehingga potensi pendekatan war model oleh Koopssus TNI dalam penanganan terorisme sangat mungkin terjadi. Oleh karenanya, keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme harus dipastikan tunduk pada aturan UU tersebut di tersebut.
"Dalam praktiknya, selama ini pun TNI juga sudah terlibat dalam penanganan terorisme di Poso tanpa harus membentuk Koopssus, sehingga pembentukan Koopssus bukanlah sesuatu yang mendesak untuk penanganan terorisme," ujar Yati.
Menurutnya, dalam pertimbangan Perpres 42 tahun 2019, keberadaan Koopssus disebut sebagai upaya menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara dengan menggabungkan matra darat, laut, dan udara yang bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi secara terintegrasi.
"Berkaitan dengan frasa 'eskalasi tinggi' ukuran yang dimaksud pun tidak dijelaskan secara mendetail. Tidak dijelaskan pula terkait keselarasan tugas dengan institusi yang sudah ada, seperti Densus 88 juga BNPT," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Selasa 30 Juli 2019, Panglima TNI, Hadi Tjahjanto meresmikan pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI. Pembentukan Tim tersebut di antaranya didasari oleh beberapa peraturan perundang–undangan: UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Perpres Nomor 42 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Serta Perpang TNI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tugas Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia.
Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Izhar Zulfikar
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/08/01/kontras-nilai-belum-ada-alasan-kuat-pembentukan-koopssus-tni-untuk-tangani-terorisme/