loading…
Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini (2/7) ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna, sebagai bagian dari pelaksanaan Good Corporate Governance dan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar (AD) yang ada. Melalui surat pengunduran diri tersebut, PT Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) serta akan patuh dan terbuka terhadap hasil rekomendasi yang disampaikan oleh KPPU,” ujar Dirut Garuda Ari Akshara di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Baca Juga:
Selanjutnya, Garuda Indonesia sebagai BUMN dan perusahaan terbuka akan terus berkomitmen untuk selalu menjalankan prinsip kepatuhan atas peraturan yang berlaku dan berorientasi pada tata kelola bisnis yang accountable dengan memastikan fokus penyelerasan kinerja usaha dapat tercapai sesuai prinsip dan koridor aturan persaingan usaha yang sehat.
Diketahui sebelumnya KPPU menemukan indikasi adanya kartel pada fenomena naiknya harga tiket pesawat di Indonesia. Indikasi itu diperoleh setelah KPPU menemukan adanya jabatan rangkap pada maskapai berbeda.
(akr)
Sumber: https://ekbis.sindonews.com/read/1416701/34/kppu-sebut-indikasi-kartel-tiga-komisaris-sriwijaya-mundur-1562052723
