loading…
"Aturannya kecepatan maksimal hanya 40 km/jam. Artinya lebih dari itu akan ditilang," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf pada Senin, 1 Juli 2019 kemarin.
Yusuf menuturkan, telah berkoordinasi dengan teknisi dan penyedia kamera untuk penambahan fasilitas perekam kecepatan.”Perekam kecepatan kendaraan ini akan terpasang dekat CCTV. Dengan demikian ketika ada kendaraan yang melintas dengan kecepatan tinggi, CCTV secara otomatis akan meng-capture,” tuturnya.(Baca: Penerapan Tilang ETLE Mulai Hari Ini sebagai Awal Reformasi Hukum)
Baca Juga:
Yusuf melanjutkan, kamera CCTV ETLE diketahui memiliki dua jenis kamera, pertama kamera berdiameter lensa 40 milimeter dengan 3 megapixel dan kamera diameter lensa 16 milimeter dengan 9 megapixel. Keduanya mampu menyimpan data hingga 128 gigabyte.
Kamera buatan China ini mampu melakukan perekaman untuk semua jenis kendaraan, serta mampu merekam kecepatan hingga 250 km/jam. “Kamera seperti ini sangat cocok untuk dipasang di Jakarta dengan karakteristik kondisi padat kendaraan pada siang hari dan kondisi kendaraan yang cepat pada malam hari,” ucapnya.
(whb)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1416572/171/mengemudi-dengan-kecepatan-di-atas-40-kmjam-bakal-ditilang-1562000893