loading…
Menanggapi kasus yang menghebohkan tersebut, Wakil Ketua MUI Yunahar ilyas mengatakan, jika kejadian tersebut dilakukan secara sengaja, maka perempuan itu dapat dihukum dengan jerat tindakan penistaan agama.
“Jika itu dilakukan oleh orang yang sadar (waras), jelas semua orang tahu itu masuk kedalam kategori penistaan agama,” ujar Yunahar setelah menggelar rapat pimpinan di gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, (2/7/2019). (Baca: Resmi Jadi Tersangka, Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Ditahan)
Baca Juga:
Selajutnya Yanuhar menerangkan, kasus ini akan berbeda jika dilakukan oleh orang yang tidak waras, maka MUI menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Masalah bisa berbeda, jika yang bersangkutan berada dalam keadaan yang tidak sadar, mungkin depresi atau gangguan jiwa. Karena itu kepolisian yang dapat memutuskannya sesuai dengan hasil dari observasi di RS Polri Kramat Jati, apakah yang bersangkutan melakukannya sehat atau tidak,” pungkasnya.
(ysw)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1416722/170/mui-kalau-dilakukan-secara-sadar-dapat-dikategorikan-penistaan-agama-1562055719
