Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Negara Wajib Melindungi Kehormatan Perempuan

Negara wajib melindungi perempuan dengan sistem yang benar

REPUBLIKA.CO.ID, Perempuan merupakan tonggak perubahan. Melalui perempuan, madrasatul ula terbentuk. Di tangannyalah peradaban gemilang lahir. Maka, negara wajib melindungi kehormatan perempuan melalui sistem yang benar.

Namun, nyatanya sekarang jauh dari harapan itu. Berbagai persoalan tak kunjung usai, termasuk persoalan kekerasan seksual terhadap perempuan. Berdasarkan kondisi itu, Komnas Perempuan mengajukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Sayangnya RUU PKS ini mendapat penolakan dari sebagian kaum hawa. Mereka menilai aturan dalam RUU tersebut dianggap multitafsir, bias gender, dan akan berdampak pada banyak perceraian.

Sebagai contoh, ketika perempuan berzina dengan dalih suka sama suka maka tidak masalah, kecuali jika ada yang mengadu baru dipidana. Itu kan tidak masuk di akal.

Masyarakat butuh sistem yang komprehensif, berkeadilan, dan menenteramkan–aturan hukum yang tidak hanya membuat jera pelaku tetapi juga membuat mereka sadar.

PENGIRIM: Hanah Nuraenah, Aktivis Muslimah Peduli Bangsa, Yogyakarta

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.

Sumber: https://republika.co.id/berita/pvdtty282/negara-wajib-melindungi-kehormatan-perempuan


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2