loading…
Feri menegaskan, Pasal 29 huruf K Undang-Undang KPK secara jelas mengatakan bahwa syarat menjadi pimpinan KPK harus yang melaporkan harta kekayaannya secara berkala.
Menurutnya, ketidakterbukaan ini bisa jadi indikasi pemerintah sengaja meluluskan orang-orang yang kurang memenuhi syarat sebagai capim KPK, dengan tujuan memperlemah lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga:
“Jangan-jangan memang pemerintah dan pansel sudah mengatur sedemikian rupa sedari awal siapa ke depannya pimpinan KPK. Jadi, itu artinya proses seleksi ini adalah rekayasa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke Kementerian Sekretaris Negara untuk meminta salinan Keppres Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023.
Tujuannya, untuk mengetahui mekanisme seleksi capim KPK. Namun, permintaan itu ditolak dengan dalih keppres tersebut hanya ditujukan bagi anggota pansel KPK.
“Pada tahun 2014 zamannya Pak SBY aja bisa dibuka (melalui internet). Atas penolakan ini, kita akan mengajukan keberataan. Kita mau menggugat ini, tapi kita perlu keppresnya,” jelasnya.
(pur)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1424680/13/pansel-diduga-sudah-persiapkan-nama-nama-capim-kpk-yang-lolos-1564341509