Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Pengamat IT sarankan fitur peringatan pada sistem tilang elektronik

pelanggaran yang terekam ke dalam basis data Polda Metro Jaya akan diverifikasi, dan polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK melalui pos.

Jakarta (ANTARA) – Pengamat Teknologi Informasi Dea Adlina menyarankan Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai pelaksana sistem tilang elektronik untuk menambahkan fitur peringatan melalui pesan singkat di handphone.

“Kalau misalnya menerobos lampu merah itu memang harus ditilang, namun misal untuk pelanggaran ringan seperti kendaraan tidak berspion juga bisa dideteksi melalui CCTV dan diberi peringatan terlebih dahulu,” kata Dea, di Jakarta, Rabu.

Wanita lulusan master Teknik Informatika double degree Universite de Burgogne, Prancis, dan Universidad de Girona, Spanyol ini mengatakan, setelah mendeteksi kesalahan-kesalahan ringan tersebut, akan lebih baik dan efisien bila teguran dikirimkan langsung secara 'real time' atau pada waktu seketika ke nomor handphone pemilik kendaraan dalam bentuk pesan singkat.

“Dari kamera itu kan ada foto pelat nomor kendaraan, melalui teknik 'image processing' bisa langsung mendapat angka digital di basis data milik kepolisian seperti STNK (surat tanda nomor kendaraan), alamat, KTP, dan bisa tahu nomor handphone,” ujarnya pula.

Sementara itu, pelanggaran yang terekam ke dalam basis data Polda Metro Jaya akan diverifikasi, dan polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK melalui pos.

Pemilik kendaraan yang menerima surat tersebut wajib memberikan konfirmasi ke kepolisian selambatnya 14 hari setelah surat diterima, kemudian melakukan pembayaran biaya tilang, bila tidak, STNK pemilik kendaraan akan terblokir.
Baca juga: Polisi temukan 118 pelanggaran di hari pertama e-TLE beroperasi

Menurut Dea, fitur peringatan melalui pesan singkat lebih efektif daripada surat konvensional yang dikirimkan ke alamat rumah pemilik kendaraan melalui pos.

“Bisa saja yang terdata adalah alamat rumah pemilik kendaraan, namun ternyata orang tersebut tidak tinggal di sana melainkan indekos,” ujar Dea pula.

Dea mengatakan sistem tilang elektronik ini sangat baik, namun pelanggaran-pelanggaran ringan juga perlu diketahui masyarakat demi ketertiban dan keselamatan seluruh pengguna lalu lintas.

Kota Solo mulai terapkan e-Tilang 13 Februari 2019

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/938594/pengamat-it-sarankan-fitur-peringatan-pada-sistem-tilang-elektronik


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2