Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Peraturan Pemerintah Nomor 7 memperkuat Peranan PMI

Semarang, Jateng (ANTARA) – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan memperkuat peranan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam melaksanakan berbagai tugas kemanusiaan.

“Undang-undang dan PP tersebut diperlukan secara kelembagaan khususnya PMI. PP Nomor 7/2019 itu salah satu isinya yaitu penyelenggaraan kepalangmerahan dan penggunaan tanda pengenal saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan,” kata Pengurus PMI Pusat Rapiuddin, di Pusdiklat PMI Jawa Tengah, Selasa.

Kepalangmerahan tersebut meliputi penanggulangan bencana, yaitu pra, saat dan pasca. Kemudian pelayanan kesehatan dasar, penyediaan air bersih, pemulihan hubungan keluarga dan pelayanan donor darah serta kegiatan kemanusiaan lainnya.

Menurutnya, aksi tersebut selalu dilakukan PMI selama ini. Bahkan PMI ikut membantu dalam mencegah dan meringankan penderitaan serta melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan pandangan politik.
Baca juga: PMI bangun sekolah tahan gempa di NTB

Ketua PMI Jateng Imam Triyanto mengatakan, setelah ada UU Kepalangmerahan dan PP ini tentunya semakin menguatkan secara teknis kelembagaan PMI. PP ini sebagai landasan hukum secara teknis, agar PMI dapat maksimal bersama pemerintah dan lembaga terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai situasi.

Dia menyatakan pula, keberadaan UU dan PP tersebut harus diketahui oleh semua pihak khususnya relawan yang juga ikut mensosalisasikannya ke berbagai elemen masyarakat. Peran PMI yang termaktub dalam UU juga menuntut pengurus, staf dan relawan menguatkan kapasitas dan koordinasi antarlembaga.

“Ke depan, PMI di semua tingkatan bisa mendapat dukungan moral dan material dari pemerintah, kepala daerah dan instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan kemanusiaan,” katanya lagi.

Selain itu, PMI saat ini menjadi rujukan masyarakat untuk membantu penyediaan air bersih. Sesuai arahan pengurus pusat PMI dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, PMI Jateng telah memobilisasi delapan unit truk tangki air untuk beberapa wilayah kabupaten di Jateng yang mengalami kekeringan.

Aksi tanggap layanan ambulans gratis

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/938608/peraturan-pemerintah-nomor-7-memperkuat-peranan-pmi


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2