Banda Aceh (ANTARA) – Rancangan qanun atau raqan rencana pembangunan jangka menengah Aceh (RPJMA) 2017-2022 dinyatakan sah menjadi qanun atau peraturan daerah, setelah DPR Aceh menetapkan dalam sidang paripurna di Banda Aceh, Jumat.
Wakil Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda mengatakan, dengan disahkannya rancangan qanun tersebut, selanjutnya Gubernur Aceh mengundangkannya dalam lembaran daerah.
“Rancangan qanun RPJMA 2017-2022 bisa disahkan setelah mendapat persetujuan eksekutif dan legislatif. Qanun ini selanjutnya menjadi pedoman pembangunan Aceh ke depan,” kata Sulaiman Abda.
Baca juga: Aceh miliki Perda Retribusi baru
Sebelumnya disahkan menjadi qanun, sebut Sulaiman Abda, rancangan qanun RPJMA 2017-2022 sudah mendapat evaluasi Menteri Dalam Negeri. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya disempurnakan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan, rancangan qanun yang ditetapkan menjadi qanun atau peraturan daerah merupakan regulasi penting dalam pelaksanaan pembangunan Aceh.
Baca juga: Aceh perlu qanun anti-alih fungsi lahan pertanian
“Dengan diundangkannya peraturan daerah tersebut, maka perencanaan pembangunan Aceh harus mengacu pada Qanun RPJMA 2017-2022,” ungkap Sulaiman Abda.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, Qanun RPJMA 2017-2022 akan menjadi dasar hukum dan pedoman bagi satuan kerja pemerintah daerah dalam melaksanakan perencanaan pembangunan di Aceh.
“Kami juga mengingat pemerintah kabupaten/kota juga harus berpedoman pada Qanun RPJMA dalam penyusunan rencana kerja setiap tahunnya,” sebut Nova Iriansyah.
Baca juga: Aceh akan buat qanun soal pendirian rumah ibadah
Sebanyak 11 titik panas terpantau di Aceh
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/943330/ragan-rpjma-2017-2022-sah-menjadi-qanun