Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Selama Juli, 29 kurir dan pemakai narkoba ditangkap di Bali

saya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas kepada warga negara asing maupun warga lokal

Denpasar (ANTARA) – Dari hasil penangkapan selama Juli, sebanyak 29 tersangka, terdiri 15 pemakai narkoba dan 14 sebagai bandar atau kurir narkoba, berhasil ditangkap oleh Sat Resnarkoba bersama dengan Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Polda Bali.

“Dari penangkapan ini, para tersangka dikelompokkan sesuai peran, yaitu dari Jawa ada 11 orang tersangka dan mereka sudah tinggal di Bali ini sejak Januari 2019 dan dari Bali ada tiga orang tersangka, yang berstatus sebagai bandar atau kurir,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Kantor Polresta Denpasar, Selasa.

Selain itu, pihaknya menjelaskan bahwa sesuai dengan asalnya, tersangka yang berstatus sebagai pemakai di antaranya, tiga orang tersangka berasal dari Jawa, tujuh orang lainnya berasal dari Bali, satu orang tersangka Tionghoa, dua tersangka dari Sunda dan dua WNA asal Australia.

Baca juga: Tersangka asal Lampung ditangkap dapat kiriman ganja Jerman

Jumlah barang bukti keseluruhan yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 243,84 gram, ekstasi sebanyak 301 butir, ganja seberat 76,59 gram, pil koplo sebanyak 1.316 butir dan kokain sebanyak 1,12 gram.

“Dari para tersangka yang kita tangkap ini tidak ada yang residivis dan untuk sumber barang yang diperoleh tersangka, masih dalam penyelidikan untuk dikembangkan lagi,”katanya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa motif yang digunakan dari para tersangka, meliputi karena kondisi dari perekonomian, kecanduan sebagai pemakai dan juga dikarenakan faktor stres.

Baca juga: Bea Cukai Bali gagalkan penyelundupan 994 ekstasi dari Jerman

Kombes Pol Ruddi Setiawan menegaskan, bagi para tersangka, diancam dengan Pasal 111 (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk tersangka kasus pil koplo diancam dalam pasal197 UU.RI.No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pengguna narkotika diancam dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, dengan ditangkapnya para pengedar narkotika ini, pihak Polresta Denpasar bersama satgas CTOC Polda Bali telah menyelamatkan generasi muda untuk wilayah Bali sebanyak 5 ribu jiwa.

“Diingatkan lagi untuk warga negara asing maupun lokal yang datang ke Bali, tolong gunakan untuk liburan bukan untuk pesta narkotika atau malah melakukan penyalahgunaan narkotika, saya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas kepada warga negara asing maupun warga lokal,” tegasnya.

Baca juga: BNNP Bali tangkap sipir jadi kurir narkoba

 

Hingga Juli, Kejati Sultra tangani 1.173 perkara

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/971250/selama-juli-29-kurir-dan-pemakai-narkoba-ditangkap-di-bali


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2