Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Terbukti langgar aturan, 7 SPBU di Aceh kena sanksi Pertamina

Masyarakat tidak perlu khawatir sebab persediaan untuk subsidi tetap ada dan tidak ada pengurangan jatah

Sabang (ANTARA) – PT Pertamina (Persero) MOR I menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas berupa penghentian pengiriman selama satu bulan terhadap tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Aceh yang melakukan pelanggaran.

"Tujuh SPBU yang kami berikan sanksi tersebut, karena terbukti melakukan pelanggaran berupa penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang ditelah ditetapkan," kata Branch Marketing Manager Aceh MOR I Awan Raharjo di Banda Aceh, Rabu.

Awan menjelaskan mereka menjual tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yakni menyalurkan melalui media lain seperti jeriken tanpa dilengkapi surat dokumen dari SKPD terkait.

"Jika diberikan dengan jireken harus dilengkapi dengan surat dari instansi terkait," katanya.

Ada pun sanksi yang diberikan seperti penghentian selama sebulan untuk pengiriman BBM bersubsidi jenis premium atau solar sesuai dengan waktu pembinaan yang telah diberikan termasuk memasang spanduk SPBU tersebut sedang dalam masa pembinaan.

Masing-masing SPBU yang di skor tersebut terdiri dari tiga di Kabupaten Simeulu, dua di Kabupaten Aceh Utara, dan dua di Kabupaten Bireuen.

"Artinya skor yang kami berikan ini khusus untuk pompa yang bersubsidi, sementara yang lainnya tetap normal," katanya.

Pihaknya juga mengatakan selama SPBU tersebut kena skor, jatah BBM bersubsidi akan dialihkan ke SPBU terdekat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir sebab persediaan untuk subsidi tetap ada dan tidak ada pengurangan jatah," ujar Awan.

Konsumsi Avtur di BIM lebaran 2019 diprediksi naik 10 persen

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/938865/terbukti-langgar-aturan-7-spbu-di-aceh-kena-sanksi-pertamina


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2