Pengamat transportasi menilai, kendaraan roda dua lebih rentan terhadap pelanggaran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menilai, sistem tilang elektronik untuk kendaraan roda dua harus segera diterapkan. Karena, menurutnya, kendaraan roda dua lebih rentan terhadap pelanggaran.
“Kalau ingin terbit tilang elektronik, harus semua jenis kendaraan bermotor karena kendaraan roda dua itu yang sebenarnya paling banyak pelanggaran,” ujar Djoko di Jakarta, Jumat (5/7).
Menurut dia, pelanggaran yang sering dilakukan kendaraan roda dua adalah menggunakan trotoar sebagai jalur kendaraan, menggunakan jalur busway, serta berhenti melebihi pada garis untuk pejalan kaki yang ingin menyeberang jalan. Djoko berharap pemerintah segera menerapkan tilang kendaraan roda dua setelah sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) baru sangat efektif mengurangi pelanggaran lalu lintas.
Sementara itu, pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa tilang elektronik kendaraan roda dua lebih rumit. “Sepertinya kamera CCTV yang saat ini beroperasi untuk tilang elektronik baru mampu menangkap dengan jelas gambar nomor pelat mobil ketimbang sepeda motor,” ujar Azas.
Azas mengatakan, bahwa kendaraan roda dua di Jakarta sangat semrawut, berdempet-dempet, dan saling salip-menyalip dengan cepat, menjadikan ini menjadi kemungkinan sulitnya memotret nomor polisi kendaraan roda dua ketimbang roda empat. Saat ini kamera pengawas yang digunakan ETLE itu tersebar di jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan kantor Kementerian Pariwisata dan di dekat kantor Kementerian PAN-RB, jembatan layang jalan nontol Sudirman ke Thamrin dan arah sebaliknya, Bundaran Patung Kuda, simpang Sarinah-Bawaslu, dan JPO Plaza Gajah Mada.
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pu65ok409/tilang-elektronik-seharusnya-juga-untuk-kendaraan-roda-dua