Politikus Golkar sebut upaya kreatif mencari sumber dana seperti kenaikan iuran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR Ichsan Firdaus memahami makin banyak kepesertaan BPJS Kesehatan maka makin besar defisit. Karena itu, ia mendorong pemerintah agar ada upaya kreatif mencari sumber dana untuk menutupi defisit yang terus terjadi.
“Seperti kewajiban misalnya pajak rokok. Itu kemudian dilakukan untuk subsidi untuk BPJS,” kata Ichsan kepada Republika.co.id, Kamis (18/7).
Selain itu, politikus Partai Golkar itu juga menilai perlunya pemerintah saat ini menaikan iuran BPJS Kesehatan, baik iuran PBI yang disubsidi pemerintah maupun kepesertaan mandiri. Sebab selama tiga tahun ini, belum pernah ada kenaikan iuran.
“Inilah waktunya bahwa pemerintah menaikan iuran BPJS,” ujarnya.
Menurutnya jika nantinya pemerintah meminta persetujuan dari DPR agar BPJS Kesehatan mendapat subsidi lagi, Komisi IX berprinsip agar tetap mengutamakan pelayanan kesehatan di tingkat bawah. Jangan sampai pelayanan kesehatan terganggu hanya karena pemerintah tidak bisa membayar ke rumah sakit.
“Kalau terganggu kami akan mendorong agar pemerintah mengatasi hal itu, prinsip kami di komisi IX apapun yang terjadi pelayanan kesehatan itu jadi prioritas utama,” ucapnya.
Anggota Komisi IX lainnya, Irma Suryani Chaniago, mengatakan BPJS merupakan perintah undang-undang. Menurut dia, berapa pun subsidi yang dibutuhkan tetap harus dipenuhi.
“Untuk memperbaiki itu, harus dilakukan tindakan atau solusi yang komprehensif,” tuturnya.
Ketua Komisi IX Dede Yusuf Macan mengatakan dirinya baru bertemu dengan Direktur Utama BPJS Fachmi Idris. Kepada Dede, Fachmi mengaku defisit BPJS kini Rp 16 triliun. “Belum tahu apakah ada tambahan lagi,” katanya kepada Republika.
Ia mengatakan saat ini Komisi IX masih menunggu hasil audit BPK. Sebab, menurut dia, semua harus dihitung oleh BPKP dan BPK agar jelas kemana dana dialokasikan. “Apakah sudah sesuai dan tepat sasaran atau belum,” tuturnya.
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/puum3e428/tutupi-defisit-bpjs-pemerintah-diminta-cari-pendanaan-lain