loading…
“Bukan hanya pak Menhub. Hari Jumat kemarin saya bertemu dengan pengelola Grab besama dengan kepala Dinas. Saat ini dinas perhubungan dengan Grab sedang membicarakan tentang penandaan supaya kendaraan yang bekerja sebagai angkutan nanti memiliki tanda, saat ini belum ada tanda,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Dia menambahkan, mobil pelat nomor kuning memang tidak kena aturan ganjil genap. Dia berharap, ada taksi online yang juga mendapat pengecualian lewat jalur ganjil genap itu.
Baca Juga:
“Karena itu salah satu yang dikecualikan mobil dengan pelat nomor warna kuning karena mereka memberi jasa transportasi, nah yang pelatnya hitam belum ada. Sekarang lagi disiapkan tandanya sehingga kendaraan yang memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga,” kata Anies.
Pemberian tanda pengenal terhadap taksi online, kata dia, dibuat supaya memudahkan petugas di lapangan. (Baca juga: Organda DKI Tolak Angkutan Online Plat Hitam Bebas Ganjil Genap)
“Itu sudah dibicarakan kemarin, cuma anda tahu kan saya enggak mau umumin sebelum lengkap. Jadi dibicarakan untuk diberi tanda di mobil-mobilnya agar petugas di lapangan lebih mudah mengidentifikasi,” tuturnya.
(mhd)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1429340/171/anies-bahas-tanda-untuk-taksi-online-bebas-ganjil-genap-1565666285