Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Soal Amendemen UUD 1945, PDIP: Presiden dan Wapres Tetap Dipilih Rakyat

loading…

JAKARTA – Kongres PDIP ke-V di Bali salah satunya memasukkan rekomendasi Amendemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto menuturkan rekomendasi tersebut lebih kepada amendemen terbatas. Hasto menganggap, Indonesia adalah negara besar, suatu rangkaian pulau-pulau, yang harus dilihat sebagai satu kesatuan konsepsi pembangunan nasional.

“Haluan Negara berangkat dari penjabaran ideologi Pancasila, mengabdi pada tujuan bernegara, dan memuat hal yang pokok, berupa ‘guiding principles’ misalnya terkait politik pangan, energi, penguasaan teknologi, politik keuangan, politik pertahanan, kepemimpinan Indonesia di dunia internasional, dan yang tidak kalah pentingnya adalah ‘direction’ haluan politik pembangunan dalam perspektif 25 tahun, 50 tahun, bahkan 100 tahun ke depan secara terintegrasi, dan dalam satu kesemestaan,” ujar Hasto dalam pers rilisnya, Selasa (13/8/2019).

“Artinya meliputi seluruh lapangan kehidupan. Haluan Negara ini sangat diperlukan khususnya bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia,” sambungnya.

Kata Hasto, hal yang membedakan Haluan Negara dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional terletak pada kenyataan bahwa undang-undang tersebut ‘executive centris’ karena menganggap tugas mencapai tujuan negara hanya tanggung jawab presiden padahal diperlukan juga gotong royong lembaga negara lainnya. Misal, Haluan Negara menetapkan Indonesia harus membangun kedaulatan pangan dalam jangka waktu 15 tahun.

Maka politik pangan ini, lanjut Hasto, menjadi haluan negara sehingga politik legislasi di DPR harus mendorong peningkatan produktivitas pangan. Di sini melibatkan penelitian di bidang pangan, diversifikasi pangan, sehingga presiden terpilih tahun 2024 pun akan terikat pada haluan negara ini. Terlebih pada aspek ideologi Pancasila.

“Maka seluruh lembaga negara wajib menjadikan Pancasila sebagai dasar dari seluruh kebijakan lembaganya. Pendeknya, Haluan Negara menjadi pedoman dasar bagi seluruh lembaga negara untuk bergerak dalam ‘direction’ yang sama,” paparnya.

Menurut Hasto, PDIP menyadari bahwa untuk menjalankan agenda politik tersebut diperlukan dialog dengan seluruh pimpinan parpol dan Presiden RI guna menyepakati terlebih dahulu bahwa amendemen terbatas hanya terkait dengan Haluan Negara dan tetap dalam bingkai memperkuat sistem presidensial yaitu presiden dan wakil presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, serta presiden dan/atau wakil memiliki masa jabatan yang pasti dan tidak dapat dijatuhkan atas dasar kepercayaan politik.

Dalam hal ini, PDIP mengucapkan terima kasih bahwa MPR RI periode 2009-2014 telah meletakkan dasar yang kuat bagi pelaksanaan amendemen terbatas melalui Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014 yaitu rekomendasi untuk melakukan reformulasi Sistem Ketatanegaraan dengan menghadirkan kembali Haluan Negara.

Oleh MPR periode 2014-2019, tambah Hasto, rekomendasi tersebut terus ditindaklanjuti melalui serangkaian pengkajian dan serap aspirasi serta pembentukan panitia ad hoc yang intinya menyatakan bahwa aspirasi menghadirkan Haluan Negara terasa sangat kuat menjadi kehendak rakyat.

“PDIP berharap dengan adanya Haluan Negara tersebut, maka rakyat, dan bangsa Indonesia memiliki arah masa depan bangsa yang akan dijalankan oleh seluruh lembaga negara secara sinergis, dijabarkan dalam “overall planning” dan terintegrasi dari pusat hingga ke daerah,” tukasnya.

(kri)

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1429336/12/soal-amendemen-uud-1945-pdip-presiden-dan-wapres-tetap-dipilih-rakyat-1565664632


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2