loading…
“Jadi pembaruan atas PP No.9/2016 dilakukan agar pelaku usaha lebih tertarik untuk memanfaatkan fasilitas tax allowance. Arah dari revisi aturan tersebut akan serupa dengan insentif tax holiday,” ujar Rofyanto di Gedung BI ,Jakarta, Senin (12/8/2019)
Dia menambahka, revisi tax holiday dengan PMK 35/2018 itu sangat signifikan. Aturan yang sama akan kita terapkan untuk tax allowance. “Kita siapkan ketentuan yang perlu kita lihat lebih lanjut adalah bagaimana implementasinya di lapangan,” jelasnya.
Baca Juga:
Sebagai informasi, sejak PMK 35/2018 berlaku, sudah 31 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday. Nilai komitmen investasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp354,7 triliun dan akan menyerap 22.037 tenaga kerja.
Fasilitas tax allowance ini diberikan pemerintah kepada 180 wajib pajak dengan menerbitkan 158 surat keputusan (SK). Fasilitas tax allowance tersebut sudah direalisasikan oleh 71 wajib pajak melalui 82 SK. Adapun nilai realisasi investasi yang dilakukan melalui insentif tax allowance ini senilai Rp181,6 triliun.
(akr)
Sumber: https://ekbis.sindonews.com/read/1429216/33/aturan-main-tax-allowance-bakal-diperbaharui-kemenkeu-1565616440