loading…
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menegaskan, Brigadir RT tidak mengalami gangguan jiwa. Hasil tes kejiwaan menyebut Brigadir RT sadar saat menembak Bripka Rahmat Effendi.
“Jelas terhadap pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan kejiwaan psikologi. Hasil sementaranya itu yang bersangkutan normal,” kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/8/2019).
Baca Juga:
Gatot meminta ke depannya, ada evaluasi terhadap para anggota kepolisian yang memegang senjata api. “Siapa-siapa yang megang senjata api kita sesuaikan dengan peraturan yang ada seperti itu,” tegasnya. (Baca: Anggota Polisi Tewas Diberondong Tembakan di Polsek Cimanggis)
Lebih lanjut dia mengatakan, kepada anggota pemegang senpi diharuskan pemeriksaan psikologinya dilakukan secara mendalam. Dia minta emosional anggota dilihat.
“Khususnya di dalam pemeriksaan psikologinya betul-betul dilaksanakan yang benar sehingga anggota tidak mudah emosional ya, karena kalau emosional sebaliknya ini bahaya juga terhadap ini. kita evaluasi terhadap hal tersebut,” tuturnya.
Diketahui, peristiwa penembakan ini bermula saat terduga tersangka polisi berpangkat Brigadir dengan inisial RT, emosi lantaran Bripka Rahmat Effendi menolak permintaannya dengan nada kasar. (Baca: Sanksi Tegas, Brigadir Rangga Juga Langgar Disiplin dan Kode Etik Polisi)
Awalnya Bripka Rahmat Effendi mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis.
Lalu, orangtua FZ datang ke Polsek didampingi Brigadir RT dan Brigadir R. Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka Rahmat Effendi.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir RT kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis. Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.
Brigadir RT langsung menembak Bripka Rahmat Effendi dan mengenai perut, dada, leher dan paha. Tembakan ini membuat Bripka Rahmat Efendi tewas seketika.
(ysw)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1429215/170/kapolda-pastikan-kondisi-kejiwaan-polisi-penembak-bripka-rahmat-normal-1565616430