KIBLAT.NET, Jakarta – Oknum prajurit TNI AD Pratu DAT anggota Kodim 1710/Mimika, menjadi tersangka penjualan amunisi ke separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM). DAT kini telah ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih, Jayapura.
Pratu DAT sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019. Pratu DAT sendiri sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu. Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Letkol CPL Eko Daryanto menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas Pratu DAT.
Bahkan, ia menilai Pratu DAT bisa dikenai hukuman mati. Sebab, tindakan yang dilakukan Pratu DAT telah membuat citra negatif terhadap institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cenderawasih.
"Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati," ujarnya seperti dilansir Okezone pada Rabu (07/08/2019).
"Atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," sambungnya.
Sebelumnya, dua rekan Pratu DAT yaitu Pratu M dan Pratu O terlebih dulu ditangkap di Dobo, Maluku, dan saat ini diamankan di Markas Divisi III Kostrad Kariango, Makassar. Keduanya juga diduga ikut terlibat dalam kasus jual-beli amunisi kepada tiga tersangka sipil yang berinisial BGDP, BAF dan JAB untuk kemudian dipasok ke OPM.
Ketiganya diketahui merupakan anggota dari satuan Divisi Infanteri 3 Kostrad yang ada di Kabupaten Mimika.
Reporter: Taufiq Ishaq
Sumber: Okezone
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/08/07/jual-amunisi-ke-opm-tiga-oknum-tni-ditangkap/
