Palu (ANTARA) – Menikah menjadi salah satu kebutuhan setiap manusia. Selain untuk membangun silaturahim dan persaudaraan antarkeluarga, serta untuk mewujudkan generasi.
Menikah juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis yang sejalan dengan ketentuan agama di Indonesia. Namun, tidak semua pernikahan dapat berujung baik sesuai dengan harapan bagi yang menjalani. Apalagi menikah di usia yang sangat mudah atau menikah di usia dini.
Pernikahan dini, diyakini menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus penyumbang kematian ibu saat melahirkan.
Pemerintah meyakini bahwa, menikah di usia dini menjadi salah satu penyebab penyumbang kematian ibu, dikarenakan alat reproduksi bagi perempuan atau remaja belum mapan sehingga bisa bisa berfungsi maksimal untuk melahirkan.
Walaupun demikian, pernikahan dini yang menyeret banyak milenial baik usia produktif masih sering terjadi dan sangat tinggi angka kasus pernikahan. Di Sulawesi Tengah,disebutkan rata-rata anak berusia 15-19 tahun berstatus menikah dan pernah nikah.
Presentase terbesar terdapat di Kabupaten Banggai Laut sebesar 15,83 persen, diikuti Kabupaten Banggai Kepulauan 15,73 persen, Kabupaten Sigi 13,77 persen. Kemudian Kabupaten Tojo Una-una 12,84 persen, dan Kota Palu 6,90 persen.
Adapun data BPS tahun 2016 memperlihatkan, penyumbang tertinggi adalah Kabupaten Tojo Una-una sebesar 23 persen dan Parigi Montong sebesar 22 persen.
BPS juga merilis angka persentase pernikahan dini di Tanah Air meningkat menjadi 15,66 persen pada 2018, dibanding tahun sebelumnya 14,18 persen. Kenaikan persentase pernikahan dini tersebut perlu mendapat perhatian dari semua pihak, karena masalah ini bukan hanya lahir karena faktor individu semata tetapi juga terkait dengan faktor sosial, ekonomi, budaya dan bahkan agama.
BPS juga menyebut satu dari empat anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun, pada tahun 2008 hingga 2015.
Berdasarkan data penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015, terungkap angka perkawinan dini di Indonesia peringkat kedua teratas di kawasan Asia Tenggara. Sekitar 2 juta dari 7,3 perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah. Jumlah itu diperkirakan naik menjadi 3 juta orang pada 2030.
Terkait dengan data-data tersebut, di Sulteng khususnya untuk daerah terdampak bencana, gempa, tsunami dan likuefaksi di Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong, ditemukan 14 kasus pernikahan usia anak.
Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat terdapat 1.348.866 anak perempuan telah menikah di bawah usia 18 tahun pada 2018. Bahkan, setiap tahun sekitar 300.000 anak perempuan di Indonesia menikah dibawah usia 16 tahun.
Risiko Dua Kali
Kemiskinan menjadi salah satu faktor yang membuat remaja atau generasi milenial cenderung menikah di usia yang sangat mudah atau usia dini.
Menteri KPPPA Yohana Susana Yembise mengemukakan anak perempuan dari keluarga miskin berisiko dua kali lebih besar dinikahkan pada usia dini.
“Perkawinan usia anak atau anak usia dini identik dengan perjodohan yang dilakukan oleh orang tua dengan alasan ekonomi,” ucap Yohana Yembise.
Pemerintah menyebut bahwa pernikahan anak usia dini akan menyumbang terjadinya kemiskinan. Bila anak menikah usia dini, maka secara otomatis akan berhenti mengenyam pendidikan atau sekolah.
Karena, bila dalam perkawinan itu melahirkan anak, maka orang tua dari anak yang lahir itu harus bekerja untuk menghidupi anak dan keluarga.
Selain karena faktor kemiskinan, faktor budaya dan tradisi juga menjadi sebab sehingga milenial di usia produktif harus naik pelaminan untuk melangsungkan ikatan janji suci.
Faktor lain yang turut serta mendongkrak terjadinya pernikahan diusia yang sangat dini yakni pergaulan yang tak terkendali atau kontrol dari keluarga.
Tidak sedikit milenial terjerumus dalam pergaulan bebas, yang kemudian berdampak pada pernikahan dini. Karena itu, pentingnya penguatan keluarga atau rumah tangga.
Peran ayah dan ibu dan lingkungan sekitar, turut serta menentukan masa depan anak atau generasi emas harapan bangsa di masa akan datang.
Stop Pernikahan Dini
Salah satu komponen yang harus terlibat dalam akhiri pernikahan dini atau stop pernikahan anak usia dini, yaitu para tokoh agama di semua agama.
Pendekatan agama dianggap ampuh untuk membina mental generasi mudah. Misalnya, memberikan pemahaman tentang bahaya buruk pergaulan bebas dan dampak buruk dari nikah dini.
Menyadari pentingnya peran tokoh agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, Prof Dr KH Zainal Abidin MAg mengajak para tokoh lintas agama dan adat untuk ikut meminimalisasi terjadinya pernikahan dini.
“Mencermati faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan usia anak, tampak jelas bahwa faktor sosial-budaya lebih dominan, sehingga peran tokoh agama dan tokoh adat sangat dibutuhkan untuk mengubah paradigma berpikir masyarakat, serta menciptakan iklim sosial yang sehat,” ucap Prof Dr KH Zainal Abidin MAg.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulteng ini menyatakan tokoh agama perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak buruk dari pernikahan usia anak.
Peran tokoh lintas agama dan adat di Sulteng, sebut Rektor Pertama IAIN Palu itu adalah membantu pemerintah mewujudkan solidaritas sosial dalam memerangi kemiskinan sehingga tak ada lagi pernikahan usia anak karena pertimbangan ekonomi.
Para tokoh agama dan adat, ujar dia, perlu mengubah paradigma berpikir masyarakat dalam melihat makna suci pernikahan.”Menikah di usia dewasa bukanlah aib, sebaliknya menciptakan keluarga berantakan karena ketidakdewasaan, adalah aib besar bagi keluarga.
“Perlu menekankan pentingnya fungsi keluarga dan mengawal generasi muda supaya terhindar dari pergaulan bebas dan penyalahgunaan obat-obat terlarang yang kesemuanya itu dapat menggiring pada kehamilan di luar nikah dan akhirnya married by accident,” sebut Guru Besar Pemikiran Islam Modern itu.
Kepala DP3A Sulawesi Tengah Ihsan Basir mengemukakan, mencegah pernikahan dini butuh keterlibatan semua pihak termasuk tokoh agama, pemerintah, adat dan sebagainya.
Keterlibatan pihak-pihak itu, untuk memenuhi dan menjamin keberlangsungan pemenuhan hak- hak anak sebagai salah satu cara untuk mencegah terjadinya pernikahan di usia dini.
“Kita lindungi hak anak dengan memberikan perlindungan sesuai dengan hak-hak yang mesti mereka dapatkan,” kata Ihsan Basir.
Ihsan menegaskan, anak berhak mendapat hak-hak antara lain, hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi.
Karena itu, para orang tua harus menanamkan pendidikan kepada anak sejak dini, tentang bahaya perkawinan anak usia belia. karena, menikah diusia yang muda adalah hal yang sangat mutlak ditolak, terlebih masih minimnya pengetahuan/informasi tentang bahaya perkawinan dini untuk anak.
“Negara telah berkomitmen untuk menghentikan praktek perkawinan anak, sebagai bentuk jaminan perlindungan terhadap anak,” sebut dia.
Tolak Pernikahan Dini
Seluruh elemen baik masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, organisasi dan lembaga, organisasi keagamaan, dunia usaha, maupun forum anak Indonesia di Sulawesi Tengah sepakat menyetop perkawinan anak usia dini.
Kesepakatan itu tertuang melalui deklarasi stop perkawinan anak usia dini, yang berlangsung dalam acara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2019 tingkat Provinsi Sulteng, di Ruang Terbuka Hijau Toraranga, di Parigi, Sabtu (3/8).
Dalam deklarasi itu tertuang bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa, oleh karenanya hak-hak mereka harus dilindungi dan dipenuhi, agar dapat tumbuh kembang dengan baik, mampu berkreasi, berinovasi dan berdaya saing serta cinta Tanah Air.
Selanjutnya dalam deklarasi itu, semua pihak tersebut sepakat bahwa perkawinan anak usia dini merintangi anak untuk menikmati hak-haknya sebagai anak.
Perkawinan usia anak, adalah kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Perkawinan anak usia dini, merenggut masa bahagia anak untuk bermain, belajar dan berkreasi.
Perkawinan anak usia dini, menambah anak-anak dan perempuan hidup dalam lingkaran kemiskinan dan meningkatkan kerentanan, sekaligus merintangi terwujudnya ketahanan keluarga dan ketahanan bangsa serta negara.
Atas hal itu, semua pihak tersebut sepakat perkawinan anak usia dini harus dihentikan sekarang juga.
Baca juga: Faktor ekonomi pemicu maraknya perkawinan anak
Baca juga: Pernikahan dini di kalangan pengungsi bencana Palu mulai marak
Pascabencana, 14 kasus pernikahan dini di kamp pengungsian Pasigala
Oleh Muhammad Hajiji
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/1002420/lindungi-milenial-dari-pernikahan-usia-dini