Pekanbaru (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan perusahaan perkebunan sawit PT SSS sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan.
“Kami sudah tetapkan tersangka korporasi PT SSS, saya sebutkan inisial,” kata Kapolda Riau Irjen Pol. Widodo Eko Prihastopo saat memberikan keterangan pers di salah satu lokasi bekas kebakaran di pinggiran Kota Pekanbaru, Jumat.
Kapolda mengatakan bahwa penetapan PT SSS, perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan, sebagai tersangka itu setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian menemukan cukup bukti.
Jenderal bintang dua tersebut juga mengatakan bahwa Polri telah memintai keterangan saksi ahli untuk menguatkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi.
“Karena sudah cukup bukti, ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.
Luas lahan perusahaan yang terbakar, kata Kapolda, mencapa 150 hektare. Hasil penyidikan juga terungkap jika lahan konsesi terbakar akibat kelalaian pihak perusahaan.
Sejumlah direksi perusahaan mulai dari direktur utama hingga pimpinan perusahaan lainnya turut dimintai keterangan. Namun, Polda Riau belum menetapkan pihak perusahaan yang harus bertanggung jawab atas kelalaian itu.
Baca juga: Polda Riau tetapkan dua korporasi tersangka karhutla
Baca juga: Upacara HUT Ke-62 Riau berlangsung di tengah kabut asap karhutla
Baca juga: Polda Riau pulangkan mahasiswa yang protes karhutla
Menambah keterangan Kapolda, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan mengatakan bahwa penyelidikan kebakaran yang terjadi di PT SSS sejak awal Februari 2019.
Gidion mengakui bahwa penyelidikan hingga peningkatan status ke tahap penyidikan perkara karhutla melibatkan korporasi tersebut membutuhkan waktu lama. Hal itu disebabkan polisi harus benar-benar memperhitungkan konstruksi hukum secara matang, termasuk mempelajari data hingga keterangan dari saksi ahli.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka korporasi untuk yang pertama kalinya pada tahun ini berawal dari laporan adanya lahan konsesi yang terbakar di perusahaan tersebut.
Polda Riau selanjutnya melakukan pemeriksaan ke lapangan, termasuk mempelajari data yang terekam melalui citra satelit.
Selain itu, selama penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Riau juga memintai keterangan dari perusahaan yang diwakili direktur utama berinisial EE dan direksi lainnya berinisial OH dan SG.
“Dari asesmen itulah kemudian didapat ternyata perusahaan lalai (hingga menyebabkan lahan konsesi terbakar),” ujarnya.
Temuan itu diperkuat dengan keterangan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero.
Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla Riau mencatat lebih dari 4.700 hektare lahan di wilayah itu hangus terbakar sepanjang 2019. Akan tetapi, Kepala Seksi Peringatan dan Deteksi Dini Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Eva Famurianty menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat luas karhutla di Riau telah mencapai 27.635 hektare.
Satgas Karhutla Riau fokus pemadaman di wilayah selatan
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/1002416/polda-riau-tetapkan-perusahaan-sawit-tersangka-karhutla