Polda Jambi menangkap tiga orang diduga kurir narkotika jenis ganja kering
REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI — Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jambi menangkap tiga orang diduga kurir narkotika jenis ganja kering seberat 200 kilogram asal Aceh dengan tujuan Lampung. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.
Mereka adalah Subhi, Rozali, dan Yusran. “Ketiganya ditangkap petugas di Jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Polisi Eka Wahyudianta, Senin (12/8).
Ia menjelaskan saat hendak ditangkap ketiga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Karena itu aparat kepolisian menembak ke arah ban mobil yang digunakan oleh pelaku.
Akibat kejadian itu, mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1671 BD yang digunakan pelaku oleng. Mobil masuk ke arah semak-semak kebun sawit warga dan akhirnya berhasil ditangkap.
“Ketiga pelaku datang dari arah Pekanbaru dan hendak menuju Lampung. Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku, Rozali, terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri,” katanya.
Pelaku juga menggunakan kendaraan lain yakni Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BL 1071 PD. “Hasil pemeriksaan awal mereka mendapat upah Rp 25 juta. Barang bukti dibawa dari Aceh dan tujuan Lampung,” katanya. Para pelaku telah dibawa ke Polda Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih dalam dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pw4fef459/polisi-jambi-tangkap-kurir-200-kilogram-ganja-asal-aceh