Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

2 Tersangka Pembunuh Mahasiswa Timor Leste Dibekuk Polda DIY

loading…

BANTUL – Dua tersangka pembunuh mahasiswa asal Timor Leste berinisial CFS, (20), dan ODC, (23), keduanya warga Timor Leste dibekuk petugas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebelumnya Polda DIY juga sudah menangkap satu tersangka lainnya, yaitu MT, (32).

Para tersangka ini merupakan teman kuliah korban Joao Bosco Baptista, (21), di Yogyakarta. CFS dan ODC ditangkap Selasa 17 September 2019 saat akan mengurus administrasi dan ditahan di Polda DIY. Untuk pelaku pembunuhan sendiri diduga lebih dari tiga orang, sehingga polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Seperti diketahui kasus ini berawal tanggal 2 Juli 2019 keluarga Joao Bosco melaporkan ke Polda DIY kalau korban hilang dari kosnya di Maguwo, Banguntapan, Bantul. Kemudian pada 3 Juli 2019 kembali membuat laporan Joao Boaco diduga diculik.

Baca Juga:

Pada 12 Juli 2019 ditemukan mayat di lereng jurang Cemorosewu, Ngancar, Plaosan, Magetan, Jawa Timur. Saat dilakukan identifikasi mayat tersebut mempunyai ciri-ciri seperti Joao Basco.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan peran kedua tersangka dalam kasus ini menjemput korban dan membawanya ke kos para pelaku. Termasuk ikut melakukan penganiayaan.

"Penganiyaan sendiri dengan mengunakan botol yang dipecah dan alat lainnya untuk memukul korban. Ini diketahui dari hasil visum dan autopsi ditemukan, ada bekas luka di tubuh korban akibat pukulan dari benda itu," kata Hadi.

Namun Hadi belum bisa memberikan keterangan detail tentang motif dan siapa dalangnya serta apakah sudah direncanakan. Sebab masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Untuk motif sementara dari hasil pemeriksaan, para tersangka melalukan penganiyaan, karena tersangka CFS tersinggung orangtuanya diejek Joao Bosco.

Untuk ketiga tersangka, akan dijerat dengan Pasal 328, Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 172 tentang Kejahatan disertai Penculikan yang menyebabkan kematian. Ancaman kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Tersangka CFS dihadapan petugas mengaku melakukan tindakan itu karena tersinggung orangtuanya diejek Joao Bosco. "Saya tersinggung orangtua diejek," akunya.

(wib)

Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1441692/174/2-tersangka-pembunuh-mahasiswa-timor-leste-dibekuk-polda-diy-1568992271


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2