KIBLAT.NET, Jakarta – Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro mengatakan bahwa hari ini K
KIBLAT.NET, Jakarta – Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro mengatakan bahwa hari ini KH. Sobri Lubis tidak bisa memenuhi panggilan polisi untuk menjadi saksi kasus makar. Sebab, saat ini Kyai Sobri sedang safari dakwah.
"Iya benar hari ini beliau ada surat panggilan ke Polda Metro Jaya. Tapi beliau belum bisa hadir karena masih safari da'wah di Aceh," katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Rabu (11/09/2019).
Sugito juga mengatakan bahwa pemanggilan ini bukan karena Kyai Sobri yang dianggap melakukan makar. Namun, ia menduga Kyai Sobri menjadi saksi atas dugaan makar Eggi Sudjana.
"Sebagai saksi dalam kasus dugaan makar. Yang makar bukan usradz Shobri. Kalau tidak salah kasus Eggi Sudjana," tuturnya.
Namun, ia heran dengan surat panggilan yang dilayangkan kepada Kyai Sobri. Sebab, saat kejadian pada 17 April 2019 lalu Kyai Sobri tidak berada satu lokasi dengan Eggi Sudjana
"Iya, sebenarnya Kyai Sobri tidak berada di Kertanegara pada 17 April lalu. Tapi nanti Insya Allah tetap datang jika dipanggil oleh Polisi kembali," pungkasnya.
Dalam surat Panggilan bernomor : SPgl/9325/IX/2019/Ditreskrimum, Sobri dipanggil untuk menjadi saksi terhadap dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (20) dan atau pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Izhar Zulfikar
Sebab, saat ini Kyai Sobri sedang safari dakwah.
"Iya benar hari ini beliau ada surat panggilan ke Polda Metro Jaya. Tapi beliau belum bisa hadir karena masih safari dakwah di Aceh," katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Rabu (11/09/2019).
Sugito juga mengatakan bahwa pemanggilan ini bukan karena Kyai Sobri yang dianggap melakukan makar. Namun, ia menduga Kyai Sobri menjadi saksi atas dugaan makar Eggi Sudjana.
"Sebagai saksi dalam kasus dugaan makar. Yang makar bukan Kyai Sobri. Kalau tidak salah kasus Eggi Sudjana," tuturnya.
Namun, ia heran dengan surat panggilan yang dilayangkan kepada Kyai Sobri. Sebab, saat kejadian pada 17 April 2019 lalu Kyai Sobri tidak berada satu lokasi dengan Eggi Sudjana
"Iya, sebenarnya Kyai Sobri tidak berada di Kertanegara pada 17 April lalu. Tapi nanti Insya Allah tetap datang jika dipanggil oleh Polisi kembali," pungkasnya.
Dalam surat Panggilan bernomor : SPgl/9325/IX/2019/Ditreskrimum, Sobri dipanggil untuk menjadi saksi terhadap dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (20) dan atau pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Izhar Zulfikar
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/09/11/ada-safari-dakwah-kh-sobri-lubis-belum-bisa-datangi-panggilan-polisi/