[unable to retrieve full-text content]
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan pengembang reklamasi Pulau M, yaitu PT Manggala Krida Yudha, yang mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Artinya, Anies sebagai tergugat memenangkan gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT itu. Keterangan di situs web PTUN Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id, menyebutkan, majelis hakim menolak seluruh gugatan…
‘Alhamdulillah Allahu Akbar! Anies Menang dalam Gugatan Reklamasi Pulau M‘ dapat dibaca di Nahimunkar.org.
Sumber: https://www.nahimunkar.org/alhamdulillah-allahu-akbar-anies-menang-dalam-gugatan-reklamasi-pulau-m/