loading…
Kelima pelaku yang diringkus yakni, YA alias Ompong (39), HE alias Bendot (25), MHP alias Iwan (28), AHS alias Abdul (23), dan SP alias Agoy (35). Kapolres Bogor, AKBP M. Joni menjelaskan, setelah 10 hari buron kelima pelaku diciduk ditempat persembunyiannya di Kabupaten Garut.
Kasus pembacokan ini bermula dari adanya peristiwa bentrokan antar ormas Badan Pengembangan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten Cabang Kabupaten Bogor dengan Front Betawi Rempug (FBR). Saat itu korban selaku anggota Intelejen Polsek Parung berusaha mencegah terjadinya keributan antar ormas.
Baca Juga:
“Dalam upaya pencegahan tersebut, satu anggota kami mendapat penganiayaan oleh kelima pelaku meski pada saat kejadian Bripka Ade sudah mengaku sebagai anggota kepolisian,” kata Joni kepada wartawan Selasa (1/10/2019).
Menurut Joni, mereka menganiaya dengan cara membacok dengan golok. Petugas berhasil mengidentifikasi satu dari kelima pelaku berinisial YA itulah yang melakukan pembacokan.
“Ini kasus tindak pidana penganiayaan termasuk pengeroyokan serta perusakan pos masing-masing ormas secara bersama-sama. Dan kita memberikan tindakan tegas (menembak kaki) terhadap YA, pelaku pembacokan karena sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap,” ujarnya.
Untuk kelima tersangka pengeroyokan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 351 dan 170 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
(whb)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1444568/170/bacok-anggota-intelkam-polsek-parung-lima-pemuda-bogor-diringkus-1569910273
