loading…
“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 77.250,67 gram sabu dan 631.265,20 gram ganja terhitung dari Juli-Agustus 2019,” ungkap Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko kepada wartawan Kamis (19/9/2019).
Heru mengatakan, jumlah tersebut setelah dikurangi untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan dengan total barang bukti awal yang disita sebanyak 77.310,50 gram sabu dan 631.940 ganja. Menurut dia, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari tujuh kasus.
Baca Juga:
Barang bukti paling banyak disita yakni, ganja seberat 386 kg dengan cara diselundupkan melalui jalur laut. Menurut Heru, modus ini terbilang baru karena para pelaku mengirimkan mobil minibus diangkut menggunakan truk dan dikirim dengan kapal.
“Untuk mengelabui petugas 423 bungkus ganja seberat 386 kg dimasukan dalam kompartemen khusus yang telah dibuat pada dasar minibus tersebut,” ujarnya. Adapun pemusnahan barang bukti narkotika itu menggunakan mesin insinerator. Jadi narkotika dibakar di dalam mesin uap, sehingga ramah lingkungan.
(whb)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1441200/170/bnn-musnahkan-631-kg-ganja-hasil-pengungkapan-kasus-2-bulan-1568881727