KIBLAT.NET, Jakarta – Seorang mahasiswa di Kampus IAIN Kendari, Hikma Sanggala dikeluarkan dari kampus karena tuduhan tidak jelas. Pengacara Hikma dari LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan mengatakan bahwa kliennya dikeluarkan karena dituding berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikalisme.
Menurutnya, pada tanggal 27 Agustus 2019 lalu kliennya menerima 2 surat sekaligus yaitu surat dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa nomor : 003/DK/VIII/2019 tentang Usulan Penjatuhan Terhadap Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa IAIN Kendari. Dan surat Keputusan Rektor IAIN Kendari Nomor 0653 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari.
"Diantara yang menjadi dasar pemberhentian tersebut yaitu diantaranya adalah bBerafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan dan terbukti sebagai anggota, pengurus dan/atau kader organisasi terlarang oleh Pemerintah," katanya kepada Kiblat.net melalui siaran persnya pada Senin (02/09/2019).
Chandra mempertanyakan sikap pihak kampus karena kliennya adalah mahasiswa berprestasi. Bahkan pernah mendapatkan Piagam Sertipikat Penghargaan Sebagai Mahasiswa Dengan IPK Terbaik se-fakultas. "Dan saat ini sedang menyusun skripsi tetapi kemudian malah mendapat surat DO," paparnya.
Menurutnya, alasan atau dasar dikeluarkan nya SK tersebut dapat dikategorikan sebagai tuduhan dan fitnah serius. Ia mempertanyakan atas dasar apa tuduhan dan fitnah "Berafiliasi dengan aliran sesat dan faham radikal" tersebut ditujukan kepada Hukma.
"Tuduhan dan fitnah ini patut dibuktikan oleh pihak yang melakukan tuduhan dan fitnah tersebut," tegasnya.
Terkait 'radikalisme', kata dia, hingga saat ini tidak ada satupun keputusan Pemerintah, Putusan Pengadilan, dan norma Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang defenisi 'radikalisme' dan/atau memasukan 'radikalisme' sebagai sebuah kejahatan.
"Kemudian atas dasar apa Pimpinan Kampus IAIN Kendari menjatuhkan sanksi berat kepada mahasiswa sementara tidak ada satupun keputusan Pemerintah, Putusan Pengadilan, dan norma Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang defenisi 'radikalisme'," pungkasnya.
Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Izhar Zulfikar
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/09/03/dituding-berpaham-radikal-seorang-mahasiswa-iain-kendari-dikeluarkan/