KIBLAT.NET, Jakarta – Komisi IX DPR-RI menyatakan bahwa pihaknya belum menyutujui usulan pemerintah yang ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan, khususnya peserta kelas III yang notabene merupakan masyarakat miskin.
Sementara untuk kelas I dan II, keputusan akan diserahkan kepada pemerintah, karena menyangkut perusahaan yang harus membayar lebih besar.
"Tentu Pemerintah harus menghitung dengan baik, jangan sampai nanti juga ada penolakan dari perusahan," kata Ketua Komisi IX, Dede Yusuf Macan Effendi di Ruang Media Center DPR RI Senayan, Jakarta pada Kamis (05/09/2019) seperti dikutip dari website resmi DPR-RI.
Ia menambahkan, jika iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan ingin tetap dinaikkan, maka harus dengan syarat tertentu. Diantaranya perbaikan tata kelola dan manajemen pelayanan, termasuk obat-obatan, serta menuntaskan perbaikan data atau data cleansing. Hal tersebut bertujuan untuk mengatasi defisit keuangan penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
"Jangan-jangan selama ini salah sasaran, karena jumlah rakyat miskin saat ini sepuluh persen atau sekitar 26 juta orang, kalau lebih dari 26 juta orang, berarti salah sasaran," ujar politisi Partai Demokrat itu.
Meski demikian, Dede juga mengapresiasi pemerintah menaikan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari 23 ribu menjadi 42 ribu. Artinya, negara mendahulukan warga miskin yang tidak mampu mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Untuk itu pihaknya meminta data cleansing dari Kementerian Sosial dan Dukcapil harus benar-benar divalidasi. "Sehingga bisa dipastikan yang mendapat PBI tersebut adalah benar-benar orang yang berhak," pungkasnya.
Reporter: Qoid
Editor: Rusydan
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/09/06/dpr-belum-setujui-usulan-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan/
