Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Enggan lepas jilbab, dua guru di Kanada dipecat

MONTREAL (Arrahmah.com) – Dua guru Muslim yang mengajar di kota terbesar kedua Kanada, Montreal, dipecat dari pekerjaan mereka setelah menolak untuk melepas jilbab ketika di tempat kerja. Hal ini terjadi setelah adanya undang-undang kontroversial yang melarang karyawan publik memakai simbol agama, media setempat melaporkan pada Senin (9/9/2019).

Usulan undang-undang itu diperkenalkan di provinsi Quebec di Kanada Juni lalu yang melarang pegawai negeri, guru, perawat, sopir bus, pengacara, dan orang lain yang berinteraksi dengan masyarakat untuk menggunakan simbol-simbol agama saat bekerja, termasuk turban Sikh, kalung salib untuk umat Kristen dan kippah Yahudi, tetapi fokus yang dituju undang-undang kontroversial tersebut adalah pada jilbab yang dikenakan oleh banyak wanita Muslim yang tinggal di sana.

Catherine Beauvais-St-Pierre, ketua serikat pekerja profesional Montreal, yang mewakili guru di kota itu, mengatakan kepada wartawan bahwa dua guru Muslim diberi tahu oleh dewan sekolah untuk "melepas jilbab mereka atau dipecat. "

"Kami mendengar tentang beberapa guru kami yang bekerja dalam kondisi tegang, ditanya pertanyaan yang sangat pribadi tentang agama mereka," kata Beauvais-St-Pierre, sebagaimana dilansir Daily Sabah. Dia juga menambahkan bahwa "Hukum telah membuka pintu bagi pertanyaan dan perilaku semacam ini."

Berbicara tentang insiden pemecatan tersebut, Jean-François Roberge, Menteri Pendidikan di Quebec, mengatakan bahwa itu tidak mengejutkan karena larangan itu sekarang menjadi undang-undang dan mereka akan menegakkannya.

"Setiap dewan sekolah memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum. Mereka yang tidak mematuhi hukum akan menghadapi hukuman. Bagi mereka yang tidak ingin menghadapi hukuman, ada opsi untuk melepas jilbab mereka dan melakukan pekerjaan mereka," katanya.

Undang-undang kontroversial yang dikenal sebagai Bill 21 memicu perdebatan sengit dan turunnya ribuan demonstran ke jalan-jalan di Montreal untuk memprotes undang-undang tersebut. Dalam demonstrasi tersebut tampak beberapa orang memegang spanduk bertuliskan, "Tidak ada yang berhak mengatur wanita apa yang bisa mereka kenakan".

Nelson Wiseman, seorang profesor ilmu politik di University of Toronto sebelumnya mengatakan bahwa "Undang-undang yang diusulkan akan mempengaruhi umat Islam lebih dari kelompok lain karena mereka adalah kelompok agama yang paling cepat berkembang."

Tercatat bahwa 3% dari 8,3 juta penduduk Quebec adalah Muslim.

Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM), yang telah bereaksi terhadap RUU tersebut sejak awal, telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung Quebec untuk pembatalan undang-undang dan proses pengadilan masih berlangsung. (rafa/arrahmah.com)

Sumber: https://www.arrahmah.com/2019/09/11/enggan-lepas-jilbab-dua-guru-di-kanada-dipecat/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2