loading…
Pemecatan tersebut melalui surat bernomor 421.5/4455/KS tertanggal 20 Agustus 2019. Dalam surat itu menyebutkan, RJ diberhentikan karena alasan melanggar kode etik.
"Betul yang bersangkutan masuk ke sekolah kami per 15 Juli 2019 dan sudah diberhentikan. Kasus tersebut terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi guru di sekolah kami. Begitu tahu adanya kasus itu kami langsung memberhentikannya,"ungkap Sudrajat kepala sekolah SMK, Jumat (20/9/ 2019).
Baca Juga:
Baginya kasus yang mendera salah seorang gurunya itu sudah mencoreng nama baik sekolah dan dunia pendidikan. Pihaknya berharap, kasus asusila seperti ini tidak terjadi lagi di dunia pendidikan atau pun di Purwakarta. (Baca juga; Polda Jabar Amankan 2 Orang Terkait Foto dan Video Panas Berseragam PNS)
(wib)
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1441620/174/guru-smk-pemeran-video-syur-langsung-dipecat-1568979094