Keputusan Habibie membuat UU Pemilu dinilai tepat.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Presiden ketiga Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie pada Rabu (11/9) petang. KPU mengenang jasa BJ Habibie atas perkembangan demokrasi di Indonesia.
“Ini salah satu kenangan kami dengan almarhum BJ Habibie,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman melalui pesan singkat, Rabu malam, sambil mengirimkan tautan berita saat KPU memberikan ‘KPU Award’ ke BJ Habibie pada 2014 lalu.
Ketua KPU ketika itu ialah Husni Kamil Manik yang menyerahkan langsung penghargaan di kediaman BJ Habibie di kawasan Jakarta Selatan. Menurut Husni, keputusan Habibie dengan membuat perangkat Undang-undang Pemilu, disebut sangat tepat.
Sebab kala itu di tengah tekanan penyelenggaraan pemilu, Habibie turut memikirkan bagaimana pemilu bisa diselenggarakan dengan baik dan tidak asal jadi. Dampak dari keputusan Habibie tersebut sangat terasa bagi perkembangan demokrasi Indonesia hingga kini.
Sementara itu, Arief mengatakan, banyak contoh baik yang dapat diteruskan seluruh anak bangsa dari sosok BJ Habibie. Mulai dari ibadah, harmoni keluarga, kecerdasan, hingga komitmen suami Ainun itu untuk bangsa dan negara, Indonesia.
“Semoga almarhum husnul khotimah, diampuni segala dosa dan diterima segala amal baik,” ucap Arief.
Eyang Habibie lahir di Parepare, Sulawesi Selatan pada 25 Juni 1936. Habibie wafat karena mengalami gangguan kesehatan pada jantungnya. Puluhan tim dokter sudah berusaha memulihkan kesehatan Habibie usai masuk RSPAD pada 1 September lalu.
Eyang Habibie berpulang pada usianya ke-83, Rabu (11/9) pukul 18.05 WIB. Jenazah Habibie pun langsung dibawa ke rumah duka di Patra Kuningan pada Rabu malam sebelum dimakamkan di TMP Kalibata pada Kamis (12/9) siang.
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/py31iy430/kpu-kenang-jasa-bj-habibie-untuk-demokrasi-indonesia