Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Mantap! Semua Persetubuhan di Luar Pernikahan Dipidana Menurut RUU KUHP

Mantap! Semua Persetubuhan di Luar Pernikahan Dipidana Menurut RUU KUHP

RUU KUHP meluaskan makna zina. Pasal 417 ayat 1 berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Nah, siapakah yang dimaksud 'bukan suami atau istrinya'? Dalam penjelasan disebutkan:

1. Laki laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;

2. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki laki yang bukan suaminya;

3. Laki laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;

4. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki laki, padahal diketahui bahwa laki laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau

5. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan./ news.detik.com

Pelaku Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan

Pelaku kumpul kebo dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp 10 juta).

Anehnya, pasal-pasal itu dimasukkan dalam apa yang disebut 'Pasal-pasal Kontroversial RUU KUHP yang Segera Disahkan DPR' dalam berita-berita.

Selayaknya pasal itu untuk dipertahankan, karena memang 'Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan', itu sudah sesuai dengan makna zina.

Zina menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah:

zina/zi·na/ n 1 perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan); 2 perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya;

berzina/ber·zi·na/ v berbuat zina: siapa pun yang ~ akan dihukum Allah;

menzinai/men·zi·nai/ v berbuat zina kepada (dengan); menyetubuhi (meniduri, menggauli) dengan tidak sah: ia disangka ~ istri tetangganya;

perzinaan/per·zi·na·an/ n perbuatan zina: tempat-tempat ~ di ibu kota ditutup

https://kbbi.web.id/zina

Kini Presiden Jokowi memutuskan, RUU KUHP agar ditunda pengesahannya.

Melihat adanya pasal zina dan kumpul kebo dikenai hukuman pidana dalam RUU KUHP itu, Umat Islam yang pernah bersusah payah mengusulkan untuk ditepatkannya cakupan makna zina namun tuntutannya ditolak MK (hingga pelaku zina dan LGBT tidak bisa dipidana), kini tuntutan Umat Islam itu masih ada harapan, lewat RUU KUHP tersebut.

Adapun keputusan MK ada sorotan tajam dari MUI. Ini beritanya.

***

MUI Menilai, Keputusan MK soal Zina dan LGBT Bertentangan dengan Agama dan Timbulkan Benturan antara Umat Islam dan Negara

Posted on 16 Desember 2017

by Nahimunkar.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait kumpul kebo dari perilaku LGBT bisa dipidana. Dengan keputusan MK tersebut, kumpul kebo hingga LGBT tidak bisa dipidana.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menyayangkan keputusan MK tersebut. Menurutnya, jika berdasarkan ilmu agama, maka kumpul kebo dan LGBT dikategorikan dalam perbuatan zina yang pantas diberi hukuman.

"Keputusan MK kan sudah final, sudah mengikat. Untuk itu kita akan bahas caranya bagaimana, kalau ada putusan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Untuk itu kita suarakan, kita dengungkan," ungkap KH Ma'ruf Amin, Jumat 15 Desember 2017.

Ia juga mengatakan, hal tersebut berpotensi menimbulkan benturan antara umat islam yang ingin taat pada agama, dengan aturan di negara. Apalagi, Ma'ruf menambahkan, jika aturan tersebut diputus tanpa memperhitungkan aturan-aturan agama.

"Nah, ini yang akan menjadi masalah. Ini merusak kesepakatan kita itu," tegasnya.

Ma'ruf juga tidak menutup kemungkinan keputusan MK tersebut akan memicu konflik karena dianggap tidak memperhatikan unsur-unsur yang ada di agama.

"Kalau bicara soal masalah hak asasi manusia, itu kan ada batasannya. Sehingga, kalau kita melanggar, menodai agama, kalau diperbolehkan, nanti rusak toh. Makanya, hal asasi yang tanpa batas harus dibatasi oleh undang-undang, oleh norma. Harus itu," tandasnya.[portalislam]

Sumber : gemarakyat.id

(nahimunkar.org)

***

Berikut ini berita tentang penundaan pengesahan RUU KUHP.

Jokowi: Saya Minta Tunda RUU KUHP, 14 Pasal Ditinjau Ulang

Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (20/9/2019). Foto: Antara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Alasanya, kata Jokowi, untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Jokowi dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (20/9).

Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada perioe 2019-2024.

Jokowi juga meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat.

"Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujar Presiden.

Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) RUU KUHP telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU tersebut pada Ahad (15/9), dan tinggal menyempurnakan penjelasan beberapa pasal di dalamnya.

Sejumlah pasal yang kontroversial antara lain pasal penghinaan presiden, pasal aborsi, terkait makna zina atau persetubuhan diluar pernikahan, dan pasal pencabulan sesama jenis. (Bayu Prasteyo/ANT)

GenPI.co – 20 September 2019 15:26

(nahimunkar.org)

(Dibaca 11 kali, 11 untuk hari ini)

Sumber: https://www.nahimunkar.org/mantap-semua-persetubuhan-di-luar-pernikahan-dipidana-menurut-ruu-kuhp/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2