Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Menyoal Revisi UU Perkawinan

Menyoal Revisi UU Perkawinan

Oleh : Rita Yusnita
Komunitas Pena Islam

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan itu resmi diperbarui di Rapat Paripurna, Senin (16/09/2019). Dilansir Tirto.id (16/09/2019), salah satu poin yang direvisi adalah batas usia perkawinan untuk perempuan. Jika di Pasal ayat (1) sebelum revisi, negara memperbolehkan perempuan minimal 16 tahun, pada aturan baru, batas usia naik jadi 19 tahun sama dengan batas usia laki-laki. "Diharapkan kenaikan batas umur yang lebih tinggi bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan anak," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Totok Daryantodi di Komplek Parlemen Senayan, Senin (16/09/2019).

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi Partai Solidaritas Indonesia yang diketuai oleh Grace Natalie. Karena seperti yang kita ketahui bahwa PSI memang sejak lama mengupayakan kenaikan batas usia minimal perkawinan bagi perempuan. Pada 11 Desember 2018, Ketua Umum PSI, Grace Natalie mengangkat isu pernikahan anak dalam pidato politik akhir tahun di Surabaya dan secara khusus datang ke Mahkamah Konstitusi (MK), dua hari setelah pidato tersebut untuk mendengarkan langsung putusan hakim terkait permohonan uji materi UU Perkawinan. Di MK, Grace menyatakan UU Perkawinan bertentangan dengan UU Perlindungan Anak. UU Perkawinan membolehkan perempuan perempuan menikah di umur 16 tahun. Sementara, UU Perlindungan Anak menyebut seorang perempuan dihitung sebagai anak hingga usia 18 Tahun.

Sebetulnya pembahasan tentang Undang-Undang Pernikahan bukanlah hal yang krusial. Mengingat masih banyak hal yang lebih penting untuk dibahas dan dibenahi. Misalnya tentang bagaimana peran negara dalam menjaga generasi muda. Agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang diakibatkan oleh serbuan pihak luar melalui berbagai tayangan, baik di televisi maupun di media sosial sehingga perzinahan marak terjadi.

Pengertian pernikahan dini menurut Islam adalah pernikahan yang dilakukan orang yang belum baligh atau belum mendapat menstruasi pertama bagi seorang wanita. Tetapi, sebagian ulama muslim juga memperbolehkan pernikahan di bawah umur dengan dalil mengikuti sunnah Rasul. Karena sejarah mencatat bahwa Aisyah dinikahi oleh Nabi Muhammad pada usia yang sangat belia. Sedangkan, Nabi Muhammad telah berusia 50-an.

Disamping itu, pernikahan dini  juga dinilai dapat mempertahankan norma-norma agama, yaitu menghindarkan pasangan muda-mudi dari seks akibat pergaulan bebas. Sehingga sebagian orang mengartikan bahwa tujuan dari pernikahan adalah menghalalkan hubungan seks. Padahal, makna pernikahan itu sendiri adalah bersatunya dua insan menjadi sepasang suami istri melalui proses yang sah atau resmi.

Pernikahan bertujuan untuk menyatukan dua lawan jenis (laki-laki dan perempuan) yang memiliki rasa kasih sayang dan cinta untuk membangun sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Untuk itu, pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan bukan sebuah permainan belaka. Islam menempatkan pernikahan pun sebagai penyempurna agama. yaitu, setengah bagian dari dien (agama). "Ketika seorang hamba menikah berarti dia telah menyempurnakan setengah dari agamanya ,maka bertakwalah kepada Allah pada setengah sisanya." (HR. Baihaqi).

Maka dari itu, pembatasan usia dalam pernikahan bukanlah solusi yang tepat untuk mengurangi kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), ataupun untuk menekan jumlah kelahiran. Solusi mendasar adalah dengan mengganti sistem di negara kita yang menganut paham liberal dan sekuler menjadi sistem Islam. Sistem yang akan menerapkan hukum syariah dalam segala aspek kehidupan sehingga akan tercipta individu-individu yang takut hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala saja.

konfrontasi.com Selasa, 24 Sep 2019 – 12:15

***

Akibat perbuatan dosa dan tidak menghukumi dengan hukum Allah

Hadits 'Abdullah bin 'Umar Radhiyallahu 'anhu , bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمِ الَّذِينَ مَضَوْا وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ إِلَّا سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ

"Hai orang-orang Muhajirin, lima perkara; jika kamu ditimpa lima perkara ini, aku mohon perlindungan kepada Allah agar kamu tidak mendapatinya.

  • Perbuatan keji (seperti : bakhil, zina, minum khamr, judi, merampok dan lainnya) tidaklah dilakukan pada suatu masyarakat dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar wabah penyakit tho'un dan penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang dahulu yang telah lewat.
  • Orang-orang tidak mengurangi takaran dan timbangan, kecuali mereka akan disiksa dengan paceklik, kehidupan susah, dan kezholiman pemerintah.
  • Orang-orang tidak menahan zakat hartanya, kecuali hujan dari langit juga akan ditahan dari mereka. Seandainya bukan karena hewan-hewan, manusia tidak akan diberi hujan.
  • Orang-orang tidak membatalkan perjanjian Allah dan perjanjian Rasul-Nya, kecuali Allah akan menjadikan musuh dari selain mereka (orang-orang kafir) menguasai mereka dan merampas sebagian yang ada di tangan mereka.

Dan selama pemimpin-pemimpin (negara, masyarakat) tidak menghukumi dengan kitab Allah, dan memilih-milih sebagian apa yang Allah turunkan, kecuali Allah menjadikan permusuhan di antara mereka". [HR Ibnu Majah no. 4019, al Bazzar, al Baihaqi ; dari Ibnu 'Umar. Dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam ash-Shahihah no. 106, Shahih at-Targhib wat-Tarhib no. 764, Maktabah al Ma'arif]

/almanhaj.or.id

(nahimunkar.org)


 

(Dibaca 28 kali, 28 untuk hari ini)

Sumber: https://www.nahimunkar.org/menyoal-revisi-uu-perkawinan/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2