loading…
Pajak progresif sendiri merupakan aturan bagi pemilik lahan yang memiliki lebih dari satu bidang. Persentase perhitungan pajak akan semakin besar untuk rumah kedua, ketiga dan seterusnya. Menanggapi pernyataan Menteri ATR, Sri Mulyani menerangkan masih harus melakukan kajian mendalam.
“Kita akan pelajari dulu statement Pak Sofyan dan implikasinya. Sebagaimana diketahui, kita sedang siapkan policy perpajakan untuk dukung ekonomi,” ujar Menkeu Sri Mulyani di ICE BSD, Tangerang, Kamis (19/9/2019).
Baca Juga:
Dia menambahkan, ada beberapa yang akan dipelajari sebelumnya menghapus pajak progresif. Terang Menkeu, hal itu bukan semata-mata dilakukan untuk mendongkrak investasi. “Kita pelajarinya sehingga bisa sinkronisasi untuk menggenjot investasi, eskpor,” jelasnya.
Sebelumnya Menteri ATR Sofyan Djalil menjelaskan untuk penghapusan pajak itu pihaknya bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pasalnya soal pajak akan diatur oleh Kementerian Keuangan lewat UU Perpajakan.
(akr)
Sumber: https://ekbis.sindonews.com/read/1441154/33/pajak-progresif-pertanahan-mau-dihapus-sri-mulyani-masih-pelajari-1568874060