Revisi UU KPK tidak akan berjalan tanpa Surpres dari Jokowi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Bvitri Susanti, mengatakan Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya ditiadakan. Meski ada Surpres, menurut Bvitri, pelemahan terhadap KPK akan tetap ada.
“Benar (sebaiknya ditiadakan),” ujar Bvitri saat dikonfirmasi Republika, Rabu (11/9).
Dia mengungkapkan, tanpa adanya Surpres, pembahasan revisi UU KPK tidak bisa dimulai. Surpres adalah hal wajib jika akan membahas sebuah UU.
“Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan, pembahasan UU di DPR itu dimulai dengan Surpres. Sehingga jika saja presiden tidak mengirim Surpresnya maka pembahasan UU tidak bisa dimulai,” lanjut Bvitri.
Sementara itu, di sisi lain, masa kerja anggota DPR periode 2014-2019 hanya tinggal 10 hari lagi. “Kalaupun ini mau dibahas, harusnya ada waktu yg cukup untuk membahas. Padahal DPR ini masa jabatannya tinggal 10 hari. Revisi UU macam apa yang bisa dibahas dalam waktu 10 hari?” tegasnya.
Bvitri kembali mengingatkan jika dikembalikan berdasarkan pedoman dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tadi, prosedur untuk melakukan revisi tidak bisa cepat dan harus partisipatif. “Tidak akan bisa menuruti UU Nomor 12 Tahun 2011 dalam waktu 10 hari. Harusnya Presiden paham itu,” ungkapnya.
Dia menambahkan, semua pasal dalam Revisi UU KPK ini merupakan bentuk pelemahan. Sebab, di dalamnya tidak ada penegasan untuk penguatan lembaga KPK.
Selain itu, masuknya revisi UU ini tanpa ada di prioritas tahunan, juga melanggar UU 12 Tahun 2011. “Sehingga, harusnya dengan dasar ini pun, Presiden tidak setuju untuk membahas,” katanya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUsAKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, menduga, Surpres terkait revisi UU KPK sengaja diadakan agar hal tersebut lekas disetujui. Pihaknya tetap tidak sepakat dengan adanya Surpres ini.
“Peran Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat sentral dalam seluruh drama ini. Benar sebaiknya tidak ada (Surpres). Jangan-jangan dengan adanya Surpres memang (revisi UU KPK) rencananya disetujui buru-buru, ” ujar Feri saat dikonfirmasi Republika, Rabu (11/9).
Dia melanjutkan, saat ini Surpres tersebut diduga sudah berjalan (dibahas) di DPR. Sehingga, berbagai pihak diminta untuk mewaspadainya.
“Yang perlu diwaspadai adalah Presiden Jokowi dan parpol pendukungnya. Ini dalam konteks buru-buru disetujui tadi, ” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut pemerintah segera mengirimkan Surpres kepada DPR. Surpres berkenaan dengan usulan revisi UU KPK.
“Ya itu akan (dikirimkan), mungkin hari ini dilakukan,” ujar JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).
JK mengatakan, meski pemerintah mengirim surpres revisi UU KPK, tidak berarti hendak melemahkan KPK. Sebaliknya, JK menilai, revisi UU KPK justru untuk meningkatkan kinerja KPK. JK juga menegaskan, kewenangan KPK tidak akan dilemahkan.
“Selagi lagi kita ingin KPK berfungsi dan dijaga tapi tentu ada batas-batas,” ujar JK.
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pxnttn409/pakar-tak-setuju-jokowi-terbitkan-surpres-revisi-uu-kpk