Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Perizinan berusaha harus tunduk ke Omnibus Law

Banjarbaru (ANTARA) – Kerumitan dalam hal perizinan hingga tumpang tindih aturan di Indonesia kerap menghambat sebuah investasi. Untuk itu, pemerintah tengah merancang aturan gabungan atau Omnibus Law guna mereformasi perizinan berusaha pada 72 Undang-Undang sektor teknis yang dinilai menjadi faktor penghambat investasi.

“Jadi, perizinan berusaha harus tunduk ke Omnibus Law. Kami ditargetkan Presiden Jokowi merampungkan aturan ini dalam satu bulan dan finalisasi penggodokannya sudah dimulai satu minggu lalu,” terang Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Susiwijono di Banjarbaru, Jumat.

Hal itu dikatakannya saat menjadi Keynote Speech di Rembug Gerakan Indonesia Mandiri yang berlangsung di Ballroom Novotel Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Diungkapkan Susiwijono, sepanjang terkait dengan perizinan berusaha, nantinya tunduk ke Omnibus Law, tidak ikut ke Undang-Undang yang 72 tadi.

Baca juga: Menteri ATR: Omnibus law ciptakan iklim investasi lebih baik

“Kalau harus amandemen Undang-Undang, bayangin selesainya kapan. Sehingga kita putuskan ya sudah presiden menyetujui kita membuat Omnibus Law. Hampir semua negara maju seperti Amerika juga melakukan hal serupa,” jelasnya.

Susiwijono menuturkan, Omnibus Law akan mengeyampingkan aturan yang ada, sehingga setiap investasi hanya merujuk pada “komando” presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Karena dari banyak kasus, ungkap dia, misalnya ada menteri bisa berpendapat berbeda dengan presiden dengan alasan menjalankan Undang-Undang.

Baca juga: Menkeu: Pemerintah fokus identifikasi penghalang investasi

Hal itu terjadi berawal dari presiden mengamanahkan ke menteri dalam menjalankan Undang-Undang, sehingga menteri merasa punya kuasa. Padahal sejatinya, itu bagian pendelegasian dan distribusi kewenangan dari presiden. Artinya, bukan berarti presiden kehilangan kekuasaan.

“Bagaimana bisa menteri yang membantu presiden, justru tidak mengikuti perintah presiden dengan alasan menjalankan Undang-Undang. Misalnya dalam kebijakan impor oleh presiden ditentang menteri karena alasan ada produksi dan sebagainya. Padahal tujuan presiden adalah untuk kepentingan nasional secara luas,” paparnya.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Susiwijono bersama narasumber diskusi di Rembug Gerakan Indonesia Mandiri. (antara/foto/firman)

Begitu juga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang menurut Susiwijono, juga harus ditata kembali agar sejalan dengan semangat pemerintah pusat menyehatkan iklim investasi di tanah air.

“Prinsipnya, supaya ada kepastian hukum dan kepastian berusaha. Karena investasi butuh kepastian,” pungkasnya.

Susiwijono mengakui, pihaknya selama ini banyak menerima surat atau laporan kasus-kasus investasi yang bermasalah. Ada izin yang tumpang tindih, ada juga dalam pelaksanaannya tidak ada kepastian berusaha yang luar biasa rumitnya.

Bahkan, ada contoh beberapa investasi yang kembali lagi ke negaranya terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Jadi yang rumit itu izin lokasi, izin lingkungan, amdal dan sebagainya. Dua tiga tahun IMB belum keluar, padahal orang bawa duit mau inves di sini. Kasus-kasus seperti ini kami harapkan tidak terjadi lagi ke depannya. Presiden sudah menekankan agar kita tata kembali semuanya,” tandas Susiwijono.

Dalam semangat membenahi ekosistem investasi, Susiwijono juga menjelaskan tentang reviu bidang usaha pada DNI (Daftar Negatif Investasi), simplifikasi perizinan berusaha dan Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), hingga pengurangan perizinan ekspor dan impor.

Acara yang masih dalam rangkaian Gerakan Nasional Revolusi Mental, dimana Kalimantan Selatan menjadi tuan rumah Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental Indonesia tahun 2019 tersebut, sejumlah pakar juga dihadirkan dalam diskusi Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Mandiri bertemakan Pemanfaatan KUR untuk Kemandirian Ekonomi.

Di antaranya Iskandar Simorangkir selaku Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian, Bambang Setyatmojo selaku Pemimpin Divisi Bisnis Usaha Kecil BNI, Edi Waluyo selaku Ketua Sekretariat Nasional Badan Usaha Milik Petani (BUMP) serta Pamitra Wineka selaku Presiden dan Co-Founder Tanihub, dengan moderator Ahmad Yunani, Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Lambung Mangkurat.

Pewarta: Firman
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/1072954/perizinan-berusaha-harus-tunduk-ke-omnibus-law


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2