loading…
Hanya dalam pengoperasian masih menunggu kesepakatan peraturan dari tiga kementerian. Yaitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
"Sistem SIBINA sudah on dan sudah siap digunakan. Tinggal menunggu teknis regulasi," ungkap Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga:
Setelah ditandatangani, perlu memasukan variabel dari putusan tersebut ke dalam sistem SIBINA. Lalu dilakukan uji coba lagi dan jika sudah tidak ada masalah, baru akan dipergunakan secara nasional.
Dijelaskan Janu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan SIBINA ini. Karena SIBINA ini sama sekali tidak bisa memiliki data individu, hanya data IMEI yang masuk melalui TPP atau Tanda Pendaftaran Produk, baik IMEI ponsel, komputer, tablet dan handheld. “Untuk data pemilik ponsel, semua ada di operator,” imbuhnya.
Nantinya data yang dimiliki oleh Kemenperin akan dipasangkan dengan data dari operator. Baru setelah itu akan keluar daftar IMEI yang perlu diberi notifikasi. Apakah itu blacklist atau white list.
Langkah itu juga dilakukan antara sistem SIBINA dan sistem di operator secara online. Artinya, tidak mungkin adanya kebocoran data. "Intinya, kami tidak mau menyulitkan masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini dan tentu saja demi kepentingan negara," tegasnya.
(mim)
Sumber: https://autotekno.sindonews.com/read/1441574/207/kemenperin-sistem-imei-sudah-siap-pakai-tinggal-tunggu-regulasi-1568972719