Oleh Mabes Polri, FBK bahkan disebut sebagai aktor intelektual demonstrasi Papua.
REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA — Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan FBK, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Cenderawasih sebagai tersangka. Oleh Mabes Polri, FBK bahkan disebut sebagai aktor intelektual di balik aksi demonstrasi berujung rusuh di Papua.
“Memang benar FBK, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direskrimum Polda Papua Komisaris Besar Polisi Toni Harsono di Jayapura, Senin (9/9).
Menurut Toni, selain FBK yang ditangkap di bandara Sentani, Jumat (6/9) saat hendak menuju Wamena, penyidik juga menetapkan AG sebagai tersangka. FBK dan AG dinilai melakukan tindakan pidana terhadap keamanan negara, menyiarkan suatu berita, mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Selain itu, keduanya juga diduga melakukan penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, penghasutan melakukan suatu kejahatan atau pembakaran dan pencurian dengan kekerasan di muka umum. Penyidik menetapkan kedua tersangka dengan pasal 106 jo pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP UU no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta pasal 160 KUHP, pasal 187 dan UU darurat no 12 tahun 1951. Saat ini para tersangka ditahan di Mako Brimob Papua di Kotaraja.
Berbicara terpisah di Jakarta, Karopenmas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, peran FBK ini sebagai aktor intelektual di lapangan. FBK juga menggerakkan sejumlah tokoh yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Papua.
“Dia menggerakkan dari sisi akar rumput, dia juga aktor lapangan kerusuhan yang ada di Jayapura maupun di beberapa wilayah di Papua,” katanya.
sumber : Antara
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pxkdjl409/polda-papua-benarkan-tangkap-ketua-bem-fisip-uncen