KIBLAT.NET, Jakarta – RUU Pesantren resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna 10 masa sidang I tahun 2019-2020 pada Selasa (24/09/2019). Pengesahan itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI, Fahri Hamzah.
"Langsung saja saya bertanya kepada seluruh fraksi yang ada. Apakah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan dapat RUU Pesantren dapat disahkan menjadi undang-undang?," tanya Fahri Hamzah kepada peserta rapat paripurna di Gedung DPR-RI, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
"Setuju," jawab semua peserta rapat paripurna diiringi tepuk tangan dari seluruh peserta.
Melihat pemandangan seperti itu, sejumlah santri yang ikut hadir di kursi undangan langsung menyanyikan Mars Hizbul Wathan dengan hikmat menyambut disahkannya RUU tersebut.
Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan menyambut baik pengesahan RUU Pesantren. Mereka memiliki keinginan menegakkan keadilan mengenai penganggaran.
Anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani, menyetujui RUU Pesantren menjadi UU untuk mempersempit perbedaan antara pendidikan umum dan pendidikan Islam.
Selain itu, ia menyampaikan catatan mengenai adanya keharusan pesantren berbentuk badan hukum untuk mendapatkan anggaran harus dikoreksi ke depan agar siapapun dapat mendapat hak yang sama mengenai anggaran serta mendapat mendapat perhatian sepenuhnya dari pemerintah.
Pengesahan terkait RUU Pesantren menjadi UU itu dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai perwakilan pemerintah.
Sebelum disahkan, Ketua Komisi VIII Ali Taher menjelaskan poin-poin strategis dalam peraturan tersebut di depan forum paripurna, di antaranya, Panja RUU Pesantren telah melakukan perubahan nama dari awalnya bernama RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Pesantren.
Selain itu, RUU Pesantren turut mengatur dana abadi pesantren tetap menjadi bagian dari dana pendidikan. Tak hanya itu, Ali menjelaskan, proses pembelajaran pesantren memiliki ciri yang khas, dimana ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan.
Ali menyatakan Panja RUU Pesantren sudah menyerap berbagai aspirasi masyarakat dalam menyusun peraturan tersebut melalui mekanisme rapat dengar pendapat. Salah satunya mengundang seluruh perwakilan ormas Islam dan perwakilan pesantren yang ada di Indonesia.
"Seluruh aspirasi sudah kami tampung, termasuk usul dari Muhammadiyah," kata Ali.
Sumber: Antara
Editor: Rusydan Abdul Hadi
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/09/24/sah-ruu-pesantren-disahkan-menjadi-uu/