loading…
Pasalnya, di balik pencabutan subsidi tersebut terkandung berbagai risiko yang bakal muncul, mengingat tidak sedikit pelaku UMKM adalah pelanggan listrik 900 VA. Pemerintah diminta melakukan verifikasi data terlebih dahulu sebab bila data tidak akurat bisa berakibat fatal karena subsidi menjadi tidak tepat sasaran. Jangan sekadar menyebut angka sebelum mengantongi data yang akurat.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa terdapat 31,5 juta pelanggan listrik 900 VA. Dari total pelanggan tersebut, 24,4 juta pelanggan masuk dalam kategori rumah tangga mampu (RTM), dan selebihnya 7,1 juta pelanggan adalah level rumah tangga miskin.Pelanggan listrik yang masuk kategori RTM sudah tidak layak mendapat subsidi karena dianggap sudah mampu membeli listrik tanpa bantuan pemerintah. Namun demikian, pemerintah tetap dituntut lebih cermat dengan data pelanggan yang akan dicabut subsidinya sebab angka 24,4 juta pelanggan bukan angka yang kecil. Ada kekhawatiran angka yang tidak valid bisa menimbulkan masalah baru, yang mana masyarakat sudah terbebani berbagai kebutuhan hidup, subsidi listrik pun tidak bisa dinikmati.
Rencananya, pencabutan subsidi listrik untuk 24,4 juta pelanggan 900 VA akan direalisasikan tahun depan. Keputusan tersebut hasil rapat panitia kerja anggaran DPR RI dengan pemerintah. Usulan pencabutan subsidi listrik tersebut menggelinding dari Kementerian ESDM yang disampaikan Direktur Jenderal Kelistrikan Rida Mulyana.Bila pencabutan subsidi itu terealisasi maka berdampak pada penurunan subsidi listrik. Berdasarkan hitung-hitungan versi pemerintah, apabila subsidi listrik untuk 24,4 juta pelanggan 900 VA dicabut maka akan terjadi penghematan Rp6,9 triliun sehingga subsidi listrik sebesar Rp61,7 triliun dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2020 bakal mengecil menjadi Rp54,8 triliun tahun depan.
Untuk tahun depan, pemerintah akan menyalurkan anggaran sebesar Rp199,7 triliun untuk berbagai jenis subsidi kepada masyarakat yang tidak mampu. Anggaran subsidi energi (termasuk subsidi listrik) tidak kurang dari Rp137 triliun. Kebijakan subsidi adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing dan kualitas pelayanan publik, mendukung ketahanan pangan dan energi, serta menjaga kesinambungan kinerja badan usaha milik negara penyedia barang bersubsidi.Untuk mengoptimalkan agar subsidi tepat sasaran, pemerintah akan mengubah paradigma dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi langsung ke masyarakat. Selain itu, terus berupaya meningkatkan akurasi data target penerima subsidi secara masif, serta memanfaatkan teknologi dalam penyaluran subsidi.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, penggolongan pelanggan listrik sebanyak 38. Dari jumlah itu, 26 golongan masuk kategori penerima subsidi dengan jumlah pelanggan mencapai 61 juta. Rinciannya, 23,9 juta pelanggan listrik 450 VA; 31,5 juta pelanggan listrik 900 VA; dan 5,7 juta pelanggan masuk kategori 24 golongan lainnya.Meski pencabutan subsidi sudah dijadwalkan tahun depan mulai diberlakukan, pemerintah masih tetap menunggu kajian dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Data TNP2K itulah nantinya yang akan menjadikan rujukan pemerintah dalam memutuskan berapa angka sebenarnya pelanggan listrik 900 VA yang sudah tidak layak menerima subsidi.
Bagi pelaku UMKM, keputusan pemerintah yang akan mencabut subsidi pelanggan listrik 900 VA tahun depan adalah sebuah musibah. Karena itu, teriakan paling lantang terdengar dari Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun, yang menyebut bahwa mayoritas pelaku UMKM adalah pelanggan listrik yang bakal dicabut subsidinya.
Pemerintah masih punya waktu tiga bulan lebih untuk mengkaji dan mengevaluasi rencana pencabutan subsidi pelanggan listrik 900 VA. Pasalnya, kelompok pelanggan tersebut termasuk sangat sensitif terhadap kenaikan energi.Memang di satu sisi ada ketidakadilan bahwa pelanggan yang sudah mampu membayar listrik tanpa subsidi masih terus menikmati bantuan yang bukan lagi menjadi haknya. Langkah pemerintah melepas subsidi pada pelanggan yang sudah mampu adalah sebuah tindakan yang tepat. Persoalannya adalah kearifan pemerintah tetap dibutuhkan terutama untuk pelanggan listrik dari UMKM serta kevalidan data jangan sampai amburadul. Niatnya baik, tetapi pelaksanaannya buruk, maka hasilnya pasti jauh dari yang diharapkan.
Baca Juga:
(nag)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1438057/16/umkm-keberatan-subsidi-listrik-dicabut-1568069072