loading…
Kendati demikian politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) itu tidak memaksakan diri karena penempatan dirinya di DPR tergantung fraksinya.
“Kalau bisa memilih saya Komisi III karena memahami pekerjaan sebagai Menkumham, bisa nanti menyampaikan pikiran-pikiran lebih konkret pada menteri yang akan datang, dalam rangka pengawasan dan fungsi legislasi saya sebagai anggota parlemen. Sudah ada ide-ide di kepala,” ujar Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Baca Juga:
Alasan lainnya, Yasonna ingin sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang ditunda pengesahannya menjadi prioritas pada periode 2019-2024.
“Tentu nanti UU yang tersisa, yang karena penundaan di-carry over pasti itu prioritas diselesaikan dulu, sambil menerima masukan masyarakat,” tutur Yasonna yang sudah empat kali terpilih sebagai anggota DPR.RUU yang dinilainya tertunda antara lain RUU Pemasyarakatan dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Ada beberapa RUU yang tidak diselesaikan kemarin akan dibahas kembali. Saya berharap teman anggota DPR yang baru akan mulai menyingsingkan lengannya (kembali membahas-red),” ujarnya.
Namun, diakuinya bahwa kualitas lebih penting daripada kuantitas dalam pembuatan sebuah Undang-undang. “Kualitas legislasi harus lebih baik ke depannya,” tuturnya.
(dam)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1444914/12/incar-komisi-iii-eks-menkumham-fokus-ruu-yang-tertunda-1569995218