loading…
“Hari ini kami mendapat salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 231/B/2019/PT.TUN.JKT atas perkara banding terhadap putusan Nomor 282/G/2018/PTUN.JKT mengenai sengketa Stadion BMW,” ujar Advokat Utama INTEGRITY, Denny Indrayana, dalam keterangan tertulisnya. (Baca juga: Berkapasitas 82 Ribu Kursi, Ini Fasilitas Canggih Jakarta International Stadium)
Denny menjelaskan, sebelumnya PT Buana Permata Hijau mengajukan gugatan ke PTUN yang menyoal penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan Stadion BMW yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara. Pada tingkat pertama, PT Buana Permata Hijau menang dalam gugatannya sehingga SHP lahan Stadion BMW harus dibatalkan. Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding ke PTTUN. (Baca juga: Kisruh Lahan Stadion BMW, Pemprov DKI Resmi Ajukan Banding ke PTTUN)
Baca Juga:
Putusan banding PTTUN yang diterima hari ini membalikkan keadaan sebelumnya dengan memenangkan Pemprov DKI Jakarta. Majelis Hakim PTTUN dalam pertimbangannya sepakat dengan dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum dan tim hukum Pemprov DKI Jakarta bahwa PT Buana Permata Hijau tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan pembatalan SHP lahan Stadion BMW. Dengan begitu maka gugatan yang diajukan oleh PT Buana Permata Hijau patut untuk ditolak.
INTEGRITY Law Firm bersyukur atas hasil putusan banding ini karena memperlancar ikhtiar Pemprov DKI Jakarta untuk membangun stadion berstandar dunia sebagai markas klub ibu kota Persija Jakarta. (Baca juga Info Grafis: Stadion BMW Dikebut Pembangunannya untuk Piala Dunia U-20)
“Sekaligus, putusan menegaskan bahwa upaya pembangunan Stadion BMW terbukti benar secara hukum, terlepas dari gangguan-gangguan yang berusaha menghalangi jalannya pembangunan,” pungkasnya.
(thm)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1445724/171/perkara-lahan-stadion-bmw-pemprov-dki-menang-di-tingkat-banding-ptun-1570190583