loading…
Sablina hanya bisa tertunduk ketika jaksa I Kadek Wahyudi Ardika membacakan surat dakwaan. “Terdakwa menyimpan kokain 0,68 gram di celana dalam yang dipakainya,” kata Ardika.
Dalam surat dakwaannya, Ardika menyatakan terdakwa bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Sablina juga didakwa menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri sebagimana diatur dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang yang sama.
Sablina ditangkap petugas Reserse Narkoba Polresta Denpasar di tempat menginapnya, Vila Bali Maita di Kawasan Kerobokan, Kuta Utara, 20 Mei lalu. Saat diinterogasi, bule kelahiran Ukraina ini menyerahkan satu bungkus plastik berisi kokain dari celana dalam yang dikenakan.
Atas dakwaan jaksa, Sablina melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Ketua majelis hakim Esthar Oktavi akhirnya memutuskan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(sms)
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1445719/174/duh-bule-rusia-cantik-sembunyikan-kokain-dalam-celana-dalam-1570189528