KIBLAT.NET, Klaten – Keluarga almarhum Siyono, melalui pengacaranya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Klaten, Kamis (28/02/2019) pagi. Hal ini lantaran kasus pembunuhan Siyono oleh Densus 88 terindikasi dihentikan secara diam-diam.
Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Siyono, Trisno Raharjo dari Tim Pembela Kemanusiaan (TPK), lembaga bantuan hukum yang diberi kuasa oleh keluarga Siyono. Menurut Trisno, tiga laporan yang dilayangkan keluarga tiga tahun lalu ke Polres Klaten tidak menunjukkan kemajuan.
"Kita ajukan praperadilan terkait laporan kematian Siyono. Kami kan dulu membuat tiga laporan, dari tiga itu salah satunya tentang dugaan kealpaan yang menyebabkan kematian, atau penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian, atau pembunuhan," ujar Trisno saat dihubungi Kiblat.net, Kamis siang.
Hal yang paling mendasari diajukannya praperadilan ini, sebut Trisno, adalah karena polisi tidak memberi kejelasan sejauh mana perkembangan kasusnya, sehingga pihak pengacara merasa kasus ini dihentikan secara diam-diam.
"Hampir tiga tahun, dari pelaporan yang sudah dilakukan oleh pihak keluarga, tidak ada perkembangan yang jelas. Kami sudah mengirimkan empat surat ke polres Klaten untuk menanyakan perkembangan perkara, namun tidak ada tanggapan," ujarnya.
Meskipun Markas Besar Polisi Republik Indonesia telah melakukan sidang kode etik terhadap petugas Densus 88 yang bertugas menangkap Siyono, Trisno menegaskan bahwa hukum pidana harus tetap ditegakkan.
"Masalah etik tidak menutup perkara pidananya," ujar Trisno.
Saat ini, praperadilan yang diajukan TPK sudah diterima oleh PN Klaten, dan sedang dalam tahap penentuan Majelis Hakim, dan waktu persidangan.
Sebelumnya, pada 15 Mei 2016, pihak keluarga melakukan pelaporan bernomor LP/B/154/2016/JATENG/RES KLT tentang dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Karena tidak adanya kejelasan dari laporan itu, pihak keluarga melalui pengacaranya mengajukan Praperadilan.
Kemudian, selain laporan tersebut, Trisno menyebut ada dua laporan lagi yang masih tidak jelas, yaitu dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum dan Autopsi yang dilakukan oleh oknum Polwan yang menyerahkan uang Rp 100.000.000 kepada keluarga.
Lalu laporan dugaan tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang dilakukan oleh dokter forensik dari Polri. Atas kedua laporan tersebut, Trisno mengatakan bahwa TPK juga akan mengajukan praperadilan atau gugatan perdata.
Reporter: Muhammad Jundii
Editor: M. Rudy
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/02/28/tim-pembela-kemanusiaan-ajukan-praperadilan-kasus-pembunuhan-siyono/