loading…
PADG ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21 Maret 2019 untuk memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif. Kebijakan tersebut ditempuh untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi, dengan tetap memperhatikan terjaganya stabilitas sistem keuangan.
“Kebijakan tersebut ditempuh untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi, dengan tetap memperhatikan terjaganya stabilitas sistem keuangan,” ujar Direktur Komunikasi BI Onny Widjarnako di Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Baca Juga:
Substansi pengaturan dalam perubahan ketiga PADG RIM dan PLM yaitu penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM dan target RIM Syariah, dari sebelumnya masing-masing sebesar 80% – 92% menjadi sebesar 84% – 94% dan penyesuaian contoh perhitungan.
Ketentuan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2019 dan pengenaan sanksi bagi BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, BUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah, dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah dengan kisaran batas bawah dan batas atas dari Target RIM dan Target RIM Syariah mulai berlaku pada 1 Oktober 2019.
(fjo)
Sumber: https://ekbis.sindonews.com/read/1391220/178/bank-indonesia-terbitkan-penyempurnaan-ketentuan-rim-dan-plm-1553857060