Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Pra Peradilan, Babak Baru Kasus Kematian Siyono

KIBLAT.NET, Jakarta – Gugatan pra peradilan kasus kematian Siyono yang diajukan Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) atas permintaan keluarga dinilai menjadi babak baru. Harus ada transparansi dalam kasus tew3asny pria Klaten saat dalam penanganan Densus 88 tersebut.

"Kasus tewasnya almarhum Siyono oleh Densus 88 memasuki babak baru. Setelah 3 tahun mandeg pengusutan kasus tersebut, keluarga almarhum yang diwakili oleh tim kuasa hukum Muhammadiyah telah resmi mengajukan gugatan pra peradilan," kata Wakil Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Virgo Sulianto Gohardi dalam pernyataan tertulis, Kamis (28/02/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) pada Kamis (28/02/2019) mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Klaten terkait kasus kematian Siyono. Gugatan tersebut ditujukan terhadap kepolisian dalam hal ini Polres Klaten, yang menangani kasus yang melibatkan anggota Densus 88 itu.

"Adapun alasan gugatan ini karena kasus tersebut diduga ditutup atau dihentikan secara diam-diam dan tanpa memberitahukan kepada keluarga almarhum," ujar Virgo.

Sebenarnya, tim kuasa hukum keluarga Siyono sudah berulang kali meminta surat pemberitahuan penanganan penyidikan ke kepolisian. Namun permohonan yang disampaikan secara resmi tersebut tak pernah ada tanggapan atau jawaban.

Seperti diketahui, Densus 88 menangkap Siyono di sebuah rumah di Dusun Pogung, Desa Brengkungan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada 8 Maret 2016, dengan status terduga teroris. Saat ditangkap pria yang dikenal sebagai imam masjid itu dalam kondisi sehat. Namun, selang beberapa hari dia dipulangkan dalam kondisi tak bernyawa penuh luka dan lebam.

Komnas HAM bersama PP Muhammadiyah dan elemen sipil lainnya melakukan autopsi untuk mengungkap penyebab kematian Siyono. Sebulan berselang, hasil autopsi dibeberkan Komnas HAM bersama Persatuan Dokter Forensik Indonesia dalam konferensi pers yang digelar Senin (11/04/2016).

Hasil autopsi jenazah Siyono mengungkap adanya patah di lima iga bagian kiri, patah satu iga bagian kanan, dan tulang dada yang patah akibat benda tumpul di rongga dada mengarah ke jaringan jantung. "Ini yang menyebabkan kematian yang lumayan fatal. Titik kematian ada di situ," kata Komisioner Komnas HAM Siane Indriani.

Selain itu, tak ada tanda-tanda perlawanan atau tangkisan yang dilakukan Siyono. Tim forensik yang diketuai oleh Gatot Suharto juga menemukan luka ketokan di kepala, tapi hal itu tidak menyebabkan perdarahan atau kematian.

Reporter: Imam S.
Editor: Imam S.

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/03/01/pra-peradilan-babak-baru-kasus-kematian-siyono/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2