Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Pra Peradilan Kematian Siyono Bangkitkan Ingatan Uang Rp100 Juta dari Densus 88

KIBLAT.NET, Jakarta – Pengajuan gugatan pra peradilan kasus kematian Siyono juga mengingatkan publik pada uang sebesar Rp100 juta yang diserahkan Densus 88 kepada keluarga. Ditolak keluarga, uang tersebut diserahkan ke tim hukum PP Muhammadiyah yang kemudian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.

Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) Muhammadiyah mengajukan pra peradilan terhadap Polres Klaten, pihak yang menangani kasus kematian Siyono oleh Densus 88. Kasus kematian Siyono juga mengingatkan uang dugaan gratifikasi yang diberikan Densus 88 kepada keluarganya.

"Gugatan pra peradilan terhadap Polres Klaten juga mengingatkan publik tentang uang sebesar Rp 100 juta rupiah yang pernah diserahkan pihak polisi kepada istri almarhum," kata Wakil Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Virgo Sulianto Gohardi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (28/02/2019).

Polisi menyebut uang itu sebagai biaya pengurusan jenazah dan untuk biaya pendidikan anak almarhum. Belakangan diketahui uang sebesar Rp100 juta yang diserahkan kepada istri Siyono berasal dari Kepala Detasemen Khusus Antiteror 88, Brigadir Jenderal Eddy Hartono.

Namun pihak keluarga sama sekali tak menggunakan uang tersebut. Bahkan saat menyerahkannnya kepada Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas uang tersebut masih rapi terbungkus kertas coklat.

"Uang sebesar Rp100 juta itu dianggap sebagai upaya agar kasus kematian almarhum Siyono yang dianggap teroris oleh Densus 88 tidak dipermasalahkan atau sebagai upaya tutup mulut," ujar Virgo.

"Juga bisa diartikan sebagai bagian gratifikasi, yang oleh PP Muhammadiyah kemudian uang itu dilaporkan ke KPK untuk menelusuri aliran uang itu dan mengungkap siapa pelaku pemberian uang gratifikasi tersebut," imbuhnya.

Virgo menambahkan hingga hari ini pengungkapan kasus uang Rp100 juta dari Densus 88 oleh KPK tak kunjung terang. Berkali-kali pula ditanyakan mengenai kelanjutan pengaduan tersebut tapi KPK seolah bungkam dan tidak ada titik terang siapa dibalik kasus tersebut.

"Untuk itu, kami ingin mengingatkan kembali tentang kasus ini agar bisa diungkap secara terang dan jelas siapa yang paling bertanggung jawab atas gratifikasi dalam bentuk 100 juta tersebut," kata Virgo.

Menurutnya, perlu adanya transparansi akan perkembangan kasus tersebut. Sehingga publik tidak bertanya-tanya dan menjawab semua dugaan yang selama ini bahwa ada kekuatan besar dibalik peristiwa pembunuhan terhadap almarhum Siyono.

"Lembaga manapun termasuk negara harus bertanggung jawab bila terlibat dalam pemberian uang kepada keluarga almarhum Siyono," pungkas Virgo.

Reporter: Imam S.
Editor: Imam S.

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/03/01/pra-peradilan-kematian-siyono-bangkitkan-ingatan-uang-rp100-juta-dari-densus-88/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2