KIBLAT.NET, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keperihatinan yang mendalam pihaknya atas kematian 456 dan lukanya 4.310 orang petugas pemilu dalam melaksanakan kegiatan pemilu serentak. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya banyak mendapat laporan dari berbagai elemen.
"Kami menyatakan keprihatinan yang mendalam atas meninggalnya ratusan dan ribuan luka-luka yang dialami petugas pemilu dalam melaksanakan pemilu serentak, yang dilaksanakan pada 17 April 2019 lalu. Atas peristiwa tersebut Komnas HAM telah menerima sejumlah pengaduan dari berbagai elemen, ada yang lewat WA dari hastag, situs web dan lain-lain," ujarnya dalam siaran pers pada hari Kamis (09/05/2019).
Taufan menjelaskan bahwa Komnas HAM menekankan pentingnya penghormatan terhadap pemenuhan hak untuk hidup sebagai hak perwujudan hak non deregoble right yang tidak boleh dicabut atau dikurangi dalam keadaan apapun. Termasuk dalam rangkaian pelaksanaan tugas kepemiluan. "Sebagai amanat dari prinsin HAM dalam regulasi internasional dan nasional," tambahnya.
Melihat banyaknya jumlah petugas pemilu yang meninggal dan sakit pada 2019 ini, Komnas HAM mengimbau kepada Pemerintah, DPR RI, KPU RI dan Bawaslu RI agar menjadikannya sebagai bahan evaluasi.
"Terutama penyelenggara pemilu (KPU RI dan Bawaslu RI) baik berkaitan dengan aspek regulasi dan implementasi yang mempengaruhi peristiwa tersebut," ujarnya.
Taufan menambahkan, perlu adanya langkah efektif bagi pemulihan kondisi ini, baik melalui mekanisme legislatif (perubahan peraturan), eksekutif (asuransi, anggaran, alokasi SDM, dll) serta yudikatif (hukum). Menurutnya saat ini penting memberikan perhatian yang serius terhadap petugas yang sakit, agar mencegah bertambahnya korban yang meninggal, serta memastikan tunjangan bagi korban dan keluarganya.
"Maka Komnas HAM RI mendesak agar dilakukannya investigasi atau audit yang komperhensif terhadap kematian ratusan dan lukanya ribuan petugas pemilu, agar memperoleh fakta yang objektif, demi pemulihan secara efektif dan perubahan kebijakan pada pemilu selanjutnya," imbau Ketua Komnas HAM.
"Berdasrkan hal tersebut di atas, Komnas HAM RI melihat bahwa pengungkapan atas peristiwa ini merupakan kerangka perlindungan, pemenuhan dan penegakan HAM bagi warga Indonesia," tutupnya.
Reporter: Syuja Asadullah
Editor: M. Rudy
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/05/10/ratusan-anggota-kpps-meninggal-komnas-ham-harus-diinvestigasi/