Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Hari Anti Penyiksaan, Komnas HAM Soroti Perlakuan Kejam di Tahanan Indonesia

KIBLAT.NET, Jakarta – Setiap tanggal 26 Juni komunitas internasional memperingati Hari Anti Penyiksaan yang bermula dari disahkannya Konvensi Anti Penyiksaan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 26 Juni 1987. Ironisnya, Komnas HAM mencatat penyiksaan dan perlakuan kejam masih ditemui di tahanan Indonesia.

Jelang peringatan Hari Anti Penyiksaan, sejumlah lembaga HAM menyerukan penghentian penyiksaan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Komisi Nasional Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik lndonesia (ORI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan masih terjadi penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi dalam tahanan di Indonesia.

"Kami menemukan masih adanya bentuk-bentuk penyiksaan dan perlakuan kejam serta merendahkan martabat yang terjadi di tempat-tempat penahanan di Indonesia," ujar Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga di kantornya, Jalan Latuharhari Jakarta Pusat, Selasa (25/06/2019).

Ia menyebut bentuk penyiksaan yang terjadi di tahanan salah satunya adalah kelebihan kapasitas (over-capacity). Selain itu juga minimnya pelayanan kesehatan dalam Lapas, terbatasnya alokasi anggaran bagi warga binaan, hingga tidak berimbangnya jumlah petugas dengan warga binaan. Dia juga menyebut adanya terpidana hukuman mati yang menjalani hukuman lebih dari 10 tahun, bahkan hingga 40 tahun.

Menurutnya, bentuk-bentuk perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat juga dialami oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) di panti-panti sosial dan Rumah Sakit Jiwa. "Misalnya masih adanya metode pemasungan, minimnya sarana, prasarana dan tenaga kesehatan dan beberapa temuan lainnya yang merupakan bentuk-bentuk penyiksaan," ujarnya.

Perlindungan hak asasi manusia, kata Sandrayati, merupakan aspek yang sangat penting dan perlu mendapatkan perhatian yang layak. Salah satu bentuk kerangka pencegahan penyiksaan dan tindakan tak manusiawi yang efektif adalah dengan meratifikasi Optional Protocol CAT (OpCAT). "OpCAT bersifat complimentary yang akan membantu komitmen negara terhadap CAT," ujarnya.

CAT adalah Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Sandrayati mengungkapkan OpCAT bertujuan mencegah penyiksaan dan perlakuan sewenangwenang lainnya dengan membentuk sebuah sistem yang terdiri dari kunjungan berkala ke seluruh tempat yang diduga terdapat pencerabutan kebebasan di dalam jurisdiksi dan kendali negara pihak.

"Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia perlu meratifikasi OpCAT untuk legitimasi moral bagi perlindungan WNl dimanapun," jelasnya.

Jika langkah itu dilakukan akan memberikan nilai lebih pada Indonesia di mata dunia internasional sebagai negara yang memiliki komitmen dalam perlindungan hak asasi manusia.

Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Imam S.

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/06/25/hari-anti-penyiksaan-komnas-ham-soroti-perlakuan-kejam-di-tahanan-indonesia/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2