Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

ICW: PK Kerap Jadi Jalan Pintas Narapidana Korupsi Bebas

KIBLAT.NET, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menolak setiap permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana korupsi. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa PK kerap menjadi jalan pintas para koruptor untuk bebas dari jerat hukuman.

"Kami menenuntut Mahkamah Agung menolak setiap permohonan PK yang diajukan oleh terpidana korupsi. Hal itu merupakan hak setiap narapidana yang dijamin oleh undang-undang, akan tetapi tak dapat dipungkiri juga bahwa upaya PK kerap dijadikan jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukuman," katanya dalam siaran pers yang diterima Kiblat.net pada Senin (03/06/2019).

Ia menilai, saat ini justru publik kerap diperlihatkan pada putusan tingkat PK yang sering kali tidak berpihak dengan pemberantasan korupsi. Ambil contoh, Choel Mallarangeng, pada tingkat pengadilan sebelumnya ia divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (incracht) namun Mahkamah Agung (MA) memperingan hukumannya hanya menjadi 3 tahun penjara.

Tak lepas dari itu, MA juga mengabulkan PK mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo.

"Sebelumnya Suroso dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 190 ribu. Namun putusan PK malah menghilangkan kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut," paparnya.

Ia menyebutkan, hukum positif Indonesia mengatur serta membatasi syarat bagi terpidana yang ingin mengajukan PK. Pasal 263 ayat (2) KUHAP telah tegas menyebutkan bahwa syarat jika seseorang ingin mengajukan PK. Pertama, apabila terdapat keadaan/novum, kedua, putusan yang keliru. Dan ketiga kekhilafan dari hakim saat menjatuhkan putusan.

"Namun dalam beberapa kesempatan syarat itu kerap diabaikan, sehingga putusan yang dihasilkan dinilai jauh dari rasa keadilan bagi
masyarakat,' tuturnya.

Potret kelam putusan PK selama ini, kata dia, turut menjadi sorotan. Data ICW menyebutkan sejak tahun 2007 sampai tahun 2018 ada 101 narapidana yang dibebaskan, 5 putusan lepas, dan 14 dihukum lebih ringan daripada tingkat pengadilan pada fase peninjauan kembali.

Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Izhar Zulfikar

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/06/03/icw-pk-kerap-jadi-jalan-pintas-narapidana-korupsi-bebas/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2